MANADO, SULAWESI UTARA_||
Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPK Apindo) Kota Manado menyuarakan keprihatinan terhadap rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada perlindungan hak pekerja, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dalam mempertahankan operasional, mengembangkan bisnis, dan menciptakan lapangan kerja baru.
Ketua DPK Apindo Kota Manado, Lucky Mangkey, menegaskan bahwa kebijakan ketenagakerjaan harus disusun secara realistis, adil, dan sesuai dengan kondisi perekonomian. Menurutnya, regulasi yang tidak memperhitungkan kemampuan perusahaan berpotensi menambah tekanan terhadap pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi.
Di tengah tantangan ekonomi, kenaikan biaya operasional, harga bahan baku, serta daya beli masyarakat yang menjadi perhatian pelaku usaha, pemerintah dinilai perlu berhati-hati dalam merumuskan kebijakan baru.
Lucky menilai, regulasi ketenagakerjaan tidak boleh sekadar terlihat ideal di atas kertas, tetapi harus mampu diterapkan tanpa menghambat keberlangsungan usaha dan penyerapan tenaga kerja.
“Perlindungan pekerja sangat penting, tetapi keberlangsungan perusahaan juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan melindungi pekerja justru menimbulkan beban yang tidak mampu ditanggung oleh pelaku usaha, terutama UMKM dan perusahaan lokal,” demikian penekanan sikap Apindo Manado.
Menurutnya, persoalan ini menyangkut kepentingan yang lebih luas. Apabila dunia usaha mengalami kesulitan berkembang, kesempatan kerja bagi masyarakat juga dapat terpengaruh. Karena itu, keseimbangan antara hak pekerja dan kemampuan perusahaan harus menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi.
APINDO TEGASKAN PERLINDUNGAN PEKERJA DAN KEBERLANGSUNGAN USAHA HARUS SEJALAN
Sikap DPK Apindo Manado sejalan dengan pandangan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo di Jakarta.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menekankan bahwa perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru perlu berjalan beriringan demi menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat.
Perusahaan membutuhkan kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif agar dapat bertahan, melakukan ekspansi, serta merekrut tenaga kerja baru. Di sisi lain, pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak, kepastian hak, perlindungan sosial, dan kondisi kerja yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Persoalannya, bagaimana pemerintah merancang regulasi yang mampu menjawab kedua kebutuhan tersebut secara berimbang?
Apabila aturan disusun tanpa mempertimbangkan kondisi sektor usaha dan kemampuan perusahaan, dampaknya dikhawatirkan tidak hanya dirasakan oleh pengusaha, tetapi juga oleh pekerja dan keluarga yang menggantungkan penghidupan pada perusahaan tersebut.
Shinta juga menyoroti pentingnya menjaga daya tarik investasi serta memberikan ruang bagi perusahaan yang telah beroperasi untuk memperluas kegiatan usahanya.
Menurut pandangan Apindo, penciptaan lapangan kerja formal membutuhkan iklim usaha yang sehat, kepastian regulasi, dan kebijakan yang mendorong investasi. Dengan demikian, reformasi ketenagakerjaan harus diarahkan untuk memperluas kesempatan kerja, bukan menciptakan hambatan baru bagi pertumbuhan usaha.
BOB AZAM DORONG KONSEP FLEXICURITY, PERLINDUNGAN PEKERJA HARUS NYATA
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menekankan pentingnya pendekatan regulating employment dan prinsip flexicurity dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan.
Prinsip tersebut menitikberatkan keseimbangan antara fleksibilitas dunia kerja, perlindungan pekerja, dan kepastian bagi pelaku usaha.
Dalam menghadapi perubahan teknologi, pergeseran kebutuhan pasar, serta persaingan ekonomi yang semakin ketat, perusahaan membutuhkan ruang untuk beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja harus memperoleh perlindungan yang memadai agar tidak kehilangan kepastian hak ketika menghadapi perubahan kondisi kerja.
Perlindungan pekerja, menurut pendekatan yang disampaikan Apindo, harus diwujudkan melalui pemenuhan hak normatif, pembayaran upah sesuai ketentuan, kepesertaan jaminan sosial, kepastian hak setelah pemutusan hubungan kerja (PHK), serta dukungan peningkatan keterampilan agar pekerja dapat kembali memasuki pasar kerja.
Dengan pendekatan tersebut, kebijakan ketenagakerjaan diharapkan tidak berhenti pada pengaturan hubungan kerja, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja dan memperluas kesempatan memperoleh pekerjaan formal.
TARGET DUA JUTA PEKERJA FORMAL BARU PER TAHUN
Dalam usulan reformasi ketenagakerjaan yang disampaikan Apindo, terdapat dorongan untuk menciptakan dua juta pekerja formal baru setiap tahun serta meningkatkan proporsi pekerja bersertifikat kompetensi hingga 30 persen.
Target tersebut menempatkan penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai agenda penting dalam pembangunan ekonomi.
Bagi daerah seperti Kota Manado dan Provinsi Sulawesi Utara, peningkatan kompetensi tenaga kerja menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan agar masyarakat lokal memiliki peluang lebih besar untuk terserap di sektor formal.
Pemerintah, dunia pendidikan, lembaga pelatihan, dan dunia usaha diharapkan dapat memperkuat kolaborasi untuk menyesuaikan keterampilan pencari kerja dengan kebutuhan industri.
Dengan demikian, pertumbuhan investasi dapat diikuti peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.
Namun, pencapaian target tersebut juga memerlukan kebijakan yang konsisten, kepastian hukum, serta dukungan terhadap pengembangan UMKM dan koperasi sebagai bagian penting dari perekonomian daerah.
APINDO MANADO MINTA PEMERINTAH DAN DPR RI CERMAT MENYUSUN REGULASI
Lucky Mangkey mengajak seluruh pemangku kepentingan di Kota Manado dan Sulawesi Utara untuk memberikan perhatian terhadap substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebelum proses pembahasannya mencapai tahap pengesahan.
Apindo Manado menilai bahwa setiap ketentuan baru perlu dikaji berdasarkan dampaknya terhadap pekerja, perusahaan, UMKM, koperasi, investasi, dan penciptaan lapangan kerja.
Regulasi yang baik harus mampu memberikan perlindungan terhadap pekerja sekaligus memastikan pelaku usaha memiliki kesempatan yang wajar untuk bertahan dan berkembang.
Pemerintah dan DPR RI juga diharapkan membuka ruang dialog yang konstruktif dengan organisasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi, serta kelompok masyarakat lainnya agar kebijakan yang dihasilkan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Bagi pelaku UMKM, kepastian mengenai kewajiban ketenagakerjaan, kemampuan memenuhi biaya operasional, dan kemudahan mengembangkan usaha menjadi persoalan yang perlu diperhitungkan secara proporsional.
Sementara itu, bagi pekerja, kepastian upah, jaminan sosial, perlindungan dari perlakuan yang tidak adil, serta pemenuhan hak sesuai peraturan perundang-undangan tetap harus menjadi prioritas.
Kedua kepentingan tersebut membutuhkan jalan tengah yang tidak mengorbankan hak pekerja maupun mengabaikan kemampuan dunia usaha.
REGULASI HARUS MENJADI SOLUSI, BUKAN SUMBER MASALAH BARU
Polemik mengenai arah kebijakan ketenagakerjaan menjadi pengingat bahwa penyusunan undang-undang harus mempertimbangkan dampak nyata terhadap perekonomian dan kehidupan masyarakat.
Perlindungan pekerja tidak cukup hanya dituangkan dalam aturan tertulis. Pelaksanaannya juga harus didukung oleh perusahaan yang mampu bertahan, menciptakan pekerjaan, dan memenuhi kewajibannya.
Sebaliknya, keberlangsungan usaha juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerja yang telah dijamin oleh hukum.
Tantangan pemerintah adalah memastikan regulasi mampu menciptakan hubungan industrial yang adil, produktif, dan berkelanjutan.
Bagi Manado dan Sulawesi Utara, keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada kemampuan seluruh pihak membangun komunikasi dan merumuskan solusi yang sesuai dengan kondisi daerah.
DPK Apindo Kota Manado menegaskan komitmennya untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis sekaligus mendorong lahirnya regulasi yang mendukung pertumbuhan usaha dan penciptaan lapangan kerja.
Pesan utama Apindo Manado jelas: kebijakan ketenagakerjaan harus melindungi pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha. Jangan sampai regulasi yang dimaksudkan untuk memperbaiki kesejahteraan justru mempersempit kesempatan kerja dan menghambat UMKM untuk naik kelas.
Kini, perhatian tertuju pada proses pembahasan regulasi tersebut. Pemerintah dan DPR RI diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang adil, terukur, dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(El Roi).

