**SUBANG, JAWA BARAT – JURNAL INVESTIGASI MABES**
Dugaan adanya tempat penyimpanan rokok ilegal di wilayah Dusun Baru, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menjadi sorotan. Berdasarkan informasi awal dan hasil pantauan awak media, sebuah rumah di kawasan tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau gudang rokok, salah satunya merek OMNI.
Kesimpulan awal ini memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah lokasi tersebut benar digunakan sebagai gudang peredaran rokok ilegal atau hanya tempat penyimpanan barang dagangan biasa. Status legalitas produk, kelengkapan pita cukai, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi itu juga belum dapat dipastikan.
Media Awak memperoleh informasi mengenai keberadaan lokasi tersebut di kawasan pinggir Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan. Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari instansi yang berwenang mengenai jumlah rokok yang disimpan, asal barang, jalur distribusi, maupun legalitas produk bermerek OMNI yang disebut dalam informasi awal tersebut.
Dugaan Gudang Rokok Ilegal Perlu Diusut Tuntas. Peredaran rokok ilegal merupakan persoalan serius karena berpotensi merugikan pendapatan negara dari sektor cukai dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan hukum.
Meski demikian, keberadaan sebuah rumah yang diduga menjadi gudang rokok tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Aparat perlu memeriksa secara langsung kondisi barang, pita cukai yang melekat pada kemasan, dokumen perolehan, serta pihak yang menguasai dan mendistribusikan produk tersebut.
Jika ditemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, atau terdapat indikasi penggunaan pita cukai palsu maupun tidak sesuai peruntukannya, aparat berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan berdasarkan hasil penyelidikan.
Oleh karena itu, dugaan penyimpanan rokok merek OMNI di Dusun Baru, Desa Mulyasari, patut menjadi perhatian instansi yang memiliki kewenangan pengawasan di bidang cukai.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana Rokok Ilegal. Ketentuan mengenai peredaran dan penyimpanan hasil tembakau yang melanggar aturan perpajakan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan perubahan terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
**1. Pasal 54 UU Cukai**
Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana diwajibkan.
Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat **1 tahun dan paling lama 5 tahun**, serta denda paling sedikit **2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai** yang seharusnya dibayar.
**2. Pasal 56 UU Cukai**
Pasal ini mengatur perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukarkan, memperoleh, atau memberikan barang kena pajak yang diketahui atau diduga diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang tersebut.
Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat **1 tahun dan paling lama 5 tahun**, serta denda paling sedikit **2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai** yang seharusnya dibayar.
Penerapan pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada unsur tindak pidana yang terbukti melalui pemeriksaan dan proses hukum. Oleh karena itu, dugaan terhadap lokasi di Pamanukan ini perlu diuji melalui pemeriksaan resmi, bukan hanya berdasarkan informasi awal.
## Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum Diminta Turun ke Lapangan
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai, kepolisian, serta instansi terkait di Kabupaten Subang diharapkan melakukan verifikasi terhadap lokasi yang disebut berada di Dusun Baru, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan.
Pemeriksaan diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan penting: apakah benar terdapat aktivitas penyimpanan rokok di lokasi tersebut, apakah produk yang disimpan telah memenuhi ketentuan cukai, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat jalur pemasok dan distribusi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Jika ditemukan bukti pelanggaran, penindakan hendaknya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, secara profesional, transparan, dan tanpa memandang bulu.
Penelusuran tidak cukup berhenti pada tempat penyimpanan apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran. Asal barang, pemasok, jalur distribusi, dan pihak-pihak yang diduga terlibat juga perlu ditelusuri sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia.
## Konfirmasi dan Hak Jawab Tetap Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Bea Cukai maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan gudang rokok tersebut. Identitas pemilik atau pengelola rumah, legalitas produk merek OMNI, serta ada atau tidaknya pelanggaran izin masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Redaksi Jurnal Investigasi Mabes membuka ruang bagi pihak yang disebut atau berkepentingan untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sesuai ketentuan peraturan-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Pemberitaan ini merupakan penyampaian informasi awal kepada publik sekaligus dorongan agar dugaan tersebut diperiksa secara objektif. Semua pihak tetap harus dihormati haknya sampai terdapat hasil pemeriksaan dan kesimpulan dari instansi yang berwenang.
**Jurnal Investigasi Mabes akan terus mendorong pengawasan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal demi melindungi penerimaan negara, menjaga persaingan usaha yang sehat, dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.**
M soki /red


