Tambolaka — Jurnal Investigasi Mabes
DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya saat ini terus berupaya secara maksimal, sesuai tugas dan fungsi, memperjuangkan lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Lembaga Adat Desa/Kelurahan, serta Masyarakat Hukum Adat.
Dalam perjalanan estafet keterwakilan rakyat di Kabupaten Sumba Barat Daya, Ranperda tersebut disebut menjadi salah satu bentuk perjuangan DPRD dalam mendorong pengaturan kehidupan sosial, budaya, dan adat masyarakat. Saat ini, pembahasan Ranperda tersebut terus dilakukan melalui sejumlah tahapan.
Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya, Rudolf Radu Holo, bersama Wakil Ketua I DPRD, Thomas Tanggu Dendo, SH, saat ditemui di Kantor Sekretariat DPRD, Jumat (2/10), mengatakan bahwa Ranperda inisiatif tersebut merupakan karya nyata lembaga legislatif yang memiliki kepedulian terhadap pengaturan kembali nilai-nilai sejarah dan budaya masyarakat.
Menurut mereka, penataan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan, perekonomian, serta kesejahteraan masyarakat.
“Prinsipnya akan diatur secara jelas dan terukur bahwa pelaksanaan pesta adat dirancang dan dilakukan satu kali selama lima tahun. Selama ini pesta adat berjalan setiap tahun tanpa didukung payung hukum, sehingga praktik di lapangan tidak terkontrol dan berjalan sesuai keinginan masyarakat. Kondisi tersebut mengharuskan kehidupan masyarakat terus berada dalam jejaring kemiskinan,” jelas pimpinan DPRD tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya, Thomas Tanggu Dendo, SH, menjelaskan bahwa DPRD sebagai representasi rakyat sudah waktunya menyuarakan dan membahas permasalahan tersebut secara serius.
Menurut Thomas, pembahasan Ranperda tersebut juga diarahkan untuk mendukung upaya mengembalikan nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang telah berlangsung sejak masa lampau, sekaligus mendorong masyarakat agar dapat mempersiapkan pelaksanaan pesta adat dengan kondisi ekonomi yang lebih mapan.
Thomas Tanggu Dendo memperkirakan bahwa proses penyusunan Ranperda tersebut telah melewati tiga dari lima tahapan yang direncanakan.
Tahap pertama, dilaksanakan lokakarya di 11 wilayah kecamatan untuk mendapatkan masukan dan dukungan masyarakat di masing-masing wilayah.
Tahap kedua, dilaksanakan lokakarya tingkat kabupaten yang melibatkan berbagai elemen dan elemen terkait.
Tahap ketiga, saat ini telah memasuki proses asesmen di Kampung Situs Wainyapu, Kecamatan Kodi Bangedo, sebagai salah satu acuan dalam penyusunan naskah akademik oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi NTT yang ditunjuk oleh DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya.
Thomas Tanggu Dendo, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Partai NasDem Kabupaten Sumba Barat Daya, menjelaskan bahwa masih terdapat dua tahapan yang harus dilalui.
Tahap keempat adalah uji publik, sedangkan tahap kelima merupakan tahap akhir hingga Ranperda yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Setelah menjadi Perda, produk legislasi tersebut selanjutnya diserahkan oleh DPRD kepada Pemerintah Daerah untuk diimplementasikan.
Dukungan dari Ketua Golkar Sumba Barat Daya
Secara terpisah, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sumba Barat Daya, Heribertus Pemudadi, menyatakan sependapat dengan izin pimpinan DPRD. Menurutnya, pelaksanaan pesta adat memang perlu mendapatkan pengaturan.
Hal tersebut dinilai penting agar pelaksanaan pesta adat di daerah tersebut dapat berjalan dengan baik dan tetap berada dalam tatanan budaya yang sesungguhnya.
Heribertus berharap penataan tersebut dapat mendorong terciptanya budaya hidup hemat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat secara lebih baik dan merata.
Tokoh Adat Kodi Blaghar Dukung Penataan Pesta Adat
Dukungan juga disampaikan Tokoh Adat Kodi Blaghar, Drs. Ndara Tanggu Kaha, saat ditemui di kediamannya, Jumat (2/10).
Ia menegaskan, Ranperda yang sedang dibahas DPRD patut mendapat dukungan karena dinilai memiliki tujuan untuk kepentingan masyarakat.
“Saya senang sekali karena DPRD mau melihat hilangnya kehidupan masyarakat dan melalui produk Perda tersebut dapat mengurangi pesta adat yang sungguh-sungguh membebani kehidupan masyarakat selama ini,” ungkap Ndara Tanggu Kaha.
Menurutnya, pesta adat perlu mendapatkan pengaturan karena Perda dapat menjadi bentuk pengendalian Pemerintah Daerah secara sistematis. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah dan DPRD diharapkan dapat bersinergi dalam mendukung serta mengawal pelaksanaan Perda apabila nantinya telah ditetapkan.
Di sisi lain, pemerintah daerah nantinya memiliki tugas untuk melaksanakan ketentuan Perda, termasuk pengaturan interval waktu pelaksanaan pesta adat. Sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya.
Ndara Tanggu Kaha menjelaskan bahwa bagi masyarakat Suku Kodi, pesta adat memiliki makna yang sangat kuat. Pesta adat tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan dan kewajiban, tetapi juga kemampuan, gengsi, serta bentuk perhatian dan penghormatan kepada para leluhur.
Persoalannya, kata dia, penyelenggaraan pesta adat yang melibatkan banyak orang dalam rumpun kebersamaan keluarga. Kondisi tersebut membuat beban penyelenggaraan menjadi semakin besar karena pesta budaya Suku Kodi bersifat komunal, mulai dari dusun, kampung, hingga keluarga besar.
Apalagi dalam pelaksanaannya dapat melibatkan ribuan orang dengan kebutuhan biaya yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Oleh karena itu, Ndara Tanggu Kaha menyatakan dukungannya agar Perda tersebut dapat segera diselesaikan dan diimplementasikan. Ia juga berharap ketentuan mengenai sanksi bagi pihak yang melanggar dapat diatur secara jelas sehingga tata kelola budaya dapat berjalan secara terkendali dan dipatuhi sebagai pedoman bersama.
Lima Tahun Dinilai Cukup untuk Persiapan Ekonomi
Sebagai tokoh adat, Ndara Tanggu Kaha berharap mengambil jeda pelaksanaan pesta adat menjadi satu kali dalam lima tahun dapat memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk memperkuat kondisi ekonomi.
Menurutnya, dalam rentang waktu tersebut masyarakat dapat mempersiapkan berbagai kebutuhan, mulai dari pemeliharaan hewan besar, penyediaan logistik, hingga kebutuhan pendukung lainnya.
Selain itu, jeda tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada keluarga untuk lebih berkonsentrasi menyekolahkan anak dan membangun rumah yang layak huni.
Di sisi lain, Ndara Tanggu Kaha mengungkapkan bahwa jika pesta adat terus dilaksanakan setiap tahun tanpa adanya pengendalian, maka kondisi ekonomi rumah tangga masyarakat akan semakin terbebani.
Ia mencontohkan, kebutuhan untuk menghadirkan satu ekor kerbau dalam pesta adat bisa mencapai puluhan juta rupiah. Menurutnya, biaya tersebut perlu disesuaikan dengan tingkat pendapatan keluarga agar tidak menimbulkan beban ekonomi yang berkepanjangan.
“Kalau pesta adat dibiarkan setiap tahun berjalan tanpa ada kontrol, maka ekonomi rumah tangga masyarakat bisa semakin terpuruk. Biaya yang dikeluarkan tidak selalu diimbangi dengan tingkat pendapatan keluarga yang mampu, sehingga masyarakat akan sulit keluar dari garis kemiskinan,” jelasnya.
Pembahasan Ranperda ini selanjutnya masih akan melalui tahapan uji publik sebelum memasuki proses penetapan menjadi Peraturan Daerah. Masukan dari masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan berbagai elemen terkait menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Yohanes tende sh — ||
Tim Jurnal Investigasi Mabes

