DPRD SUMBA BARAT DAYA SIAPKAN RANPERDA PENATAAN PESTA ADAT, TOKOH MASYARAKAT DESAK ATURAN TEGAS DEMI LINDUNGI GENERASI MUDA

 



Tokoh adat usulkan pesta adat maksimal empat tahun sekali, demi menjaga kelestarian budaya dan mencegah beban utang antargenerasi.


TAMBOLAKA, JURNAL INVESTIGASI MABES_||

 Rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Pesta Adat di Kabupaten Sumba Barat Daya mendapat perhatian serius dari sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat. Regulasi yang diinisiasi DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya tersebut diharapkan menjadi langkah strategis untuk mengembalikan pelaksanaan pesta adat sesuai nilai-nilai luhur budaya leluhur, sekaligus mencegah praktik penyelenggaraan adat yang berpotensi membebani kehidupan ekonomi masyarakat.


Gagasan pembentukan Ranperda ini dinilai penting di tengah kekhawatiran terhadap pergeseran makna pesta adat yang dinilai semakin jauh dari nilai budaya aslinya. Pesta adat yang semestinya menjadi wujud syukur, penghormatan terhadap leluhur, serta penguatan ikatan sosial masyarakat, dalam sejumlah praktik justru dikhawatirkan berkembang menjadi ajang prestise dan gengsi sosial.


Tokoh muda sekaligus tokoh masyarakat Kecamatan Kodi, Agustinus Tamo Mbapa, S.Sos., M.Si., saat diwawancarai media ini pada 14 Oktober 2026, menegaskan bahwa kehadiran Ranperda harus dipandang sebagai bentuk fasilitasi kelembagaan DPRD untuk menata kembali pelaksanaan adat agar berjalan sesuai norma dan kesepakatan masyarakat adat.


Menurutnya, pelaksanaan pesta adat tidak boleh kehilangan makna filosofis dan nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh para leluhur.


Ia berharap Ranperda yang nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) memiliki landasan akademis yang kuat, ketentuan yang jelas, serta mekanisme penerapan dan konsekuensi yang disepakati bersama dengan masyarakat adat.


“Pesta adat bukan sekadar kegiatan seremonial. Pelaksanaannya membutuhkan persiapan matang, bahkan dapat direncanakan bertahun-tahun sebelumnya. Karena itu, aturan harus mampu mengembalikan pesta adat pada nilai dan tujuan yang sesungguhnya,” demikian inti pandangan Gustaf Tamo Mbapa.


RANPERDA HARUS MEMILIKI NASKAH AKADEMIS DAN DEFINISI YANG JELAS

Gustaf menilai, salah satu hal mendasar yang perlu diperhatikan DPRD adalah penyusunan naskah akademis yang komprehensif. Naskah tersebut harus menguraikan klasifikasi, definisi, tujuan, serta ruang lingkup berbagai jenis pesta adat yang berlaku di Sumba Barat Daya.


Menurutnya, karakteristik adat dari tiga wilayah budaya utama, yakni Kodi, Wewewa, dan Loura, perlu dipahami secara menyeluruh agar regulasi yang dibentuk tidak mengabaikan kekhasan masing-masing komunitas.


Berbagai bentuk pelaksanaan adat, termasuk pesta gali tulang, pembangunan rumah adat, dan kegiatan adat lainnya, perlu mendapatkan penjelasan yang terperinci.


Dengan demikian, Perda nantinya tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi pedoman yang dapat dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat adat.


Gustaf juga menekankan bahwa penataan pesta adat setidaknya harus mampu memenuhi tiga asas manfaat.


Pertama, asas pelestarian budaya, yakni menjaga keberlangsungan tradisi leluhur agar tetap hidup dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Kekayaan budaya tersebut juga berpotensi dikembangkan sebagai daya tarik wisata budaya yang dapat memperkuat identitas daerah.


Kedua, asas peningkatan kualitas sumber daya manusia, yaitu memastikan pelaksanaan adat tidak menghambat pendidikan anak-anak dan generasi muda. Menurutnya, keberlangsungan pendidikan harus tetap menjadi perhatian utama dalam setiap pengambilan keputusan keluarga.


Ketiga, asas pemerataan peningkatan ekonomi keluarga, sehingga pelaksanaan pesta adat tidak justru memperburuk kondisi keuangan rumah tangga.


Ia berharap DPRD dapat merumuskan ketiga prinsip tersebut secara seimbang agar pelestarian adat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


JANGAN SAMPAI PESTA ADAT MENJADI BEBAN UTANG TURUN-TEMURUN

Persoalan ekonomi menjadi salah satu sorotan utama dalam pembahasan penataan pesta adat.


Gustaf Tamo Mbapa menilai, ketersediaan ternak, khususnya kerbau, serta kemampuan ekonomi masyarakat harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan bentuk dan skala penyelenggaraan pesta adat.


Ia menyoroti keterbatasan populasi kerbau yang menurut keterangannya masih harus didatangkan dari sejumlah kabupaten tetangga. Kondisi tersebut perlu diperhitungkan agar pelaksanaan pesta adat tidak menimbulkan tekanan ekonomi yang semakin berat bagi keluarga.


Selain persoalan ketersediaan ternak, ia juga menyoroti praktik penyelenggaraan pesta yang mengandalkan sumbangan atau bantuan dari kerabat dan masyarakat lain.


Menurutnya, perlu ada evaluasi terhadap pola persiapan pesta adat, termasuk apakah pembiayaannya telah direncanakan berdasarkan kemampuan keluarga atau justru bergantung pada pinjaman dan utang.


Kekhawatiran muncul ketika keluarga harus menanggung kewajiban ekonomi dalam waktu panjang, sementara kebutuhan dasar dan pendidikan anak-anak juga membutuhkan pembiayaan yang memadai.


“Jangan sampai pesta adat yang seharusnya menjadi ungkapan syukur justru meninggalkan beban ekonomi berkepanjangan bagi keluarga dan generasi berikutnya,” menjadi pesan penting dalam dorongan penataan tersebut.


Gustaf berharap DPRD dapat mempercepat pembahasan Ranperda dengan tetap melibatkan masyarakat adat, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.


TOKOH ADAT DORONG INA AMA DILIBATKAN DALAM PENYUSUNAN ATURAN



Secara terpisah, tokoh adat Kecamatan Kodi Bangedo, Imanuel Horo, S.H., menegaskan bahwa penyusunan Ranperda Penataan Pesta Adat harus melibatkan para pemangku adat dari setiap kampung.


Ia menilai, keterlibatan Ina Ama sebagai pemegang kewenangan adat dan perwakilan komunitas merupakan unsur penting untuk memastikan aturan yang dirumuskan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat.


Menurut Imanuel, pembahasan regulasi perlu dilakukan melalui musyawarah bersama para pemangku adat guna menyepakati klasifikasi jenis pesta, tata cara pelaksanaan, persiapan, serta batasan-batasan yang dapat diterapkan sesuai karakteristik masing-masing wilayah adat.


Ia juga mengusulkan agar penerapan Perda diperkuat melalui prosesi dan mekanisme adat yang diakui oleh setiap kabisu maupun lingkungan perkampungan hukum adat.


Dengan pendekatan tersebut, aturan daerah diharapkan tidak hanya memiliki kekuatan secara administratif, tetapi juga memperoleh legitimasi sosial dan budaya dari masyarakat yang akan menjalankannya.


USUL PESTA ADAT MAKSIMAL EMPAT TAHUN SEKALI

Salah satu usulan yang menjadi perhatian dalam pembahasan ini adalah pengaturan waktu penyelenggaraan pesta adat.


Imanuel Horo mengusulkan agar frekuensi pelaksanaan pesta adat dirumuskan melalui kesepakatan bersama antarkampung adat, dengan usulan batas paling tinggi satu kali dalam empat tahun.


Menurutnya, pengaturan tersebut dapat memberikan ruang bagi keluarga untuk mempersiapkan kebutuhan logistik, ternak, serta pembiayaan secara lebih terencana.


Namun, usulan tersebut perlu dikaji secara mendalam bersama para pemangku adat agar penerapannya tetap menghormati perbedaan tradisi dan kebutuhan setiap komunitas.


Imanuel menjelaskan bahwa pesta adat tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, penataannya membutuhkan kesepakatan bersama agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah komunitas adat.


Ia sependapat dengan Gustaf Tamo Mbapa bahwa pelaksanaan pesta adat saat ini perlu dievaluasi, terutama terkait kesiapan keluarga dan kepatuhan terhadap tata cara yang telah diwariskan secara turun-temurun.


Menurutnya, penyusunan Perda merupakan kesempatan untuk memperkuat kembali nilai-nilai adat melalui aturan yang dirumuskan bersama, bukan melalui kebijakan yang mengabaikan suara masyarakat adat.


PRAKTIK YANG DINILAI MENYIMPANG PERLU DIBAHAS BERSAMA PEMANGKU ADAT

Imanuel juga menyoroti sejumlah praktik yang menurut pengamatannya perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi.


Ia mencontohkan penggunaan kendaraan roda dua di altar adat sebagai pengganti hewan kurban dalam prosesi tertentu, serta pelaksanaan penyembelihan hewan kurban adat pada malam hari hingga menjelang subuh.


Menurutnya, praktik-praktik semacam itu perlu dibahas secara terbuka bersama pemangku adat untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan dan kesepakatan budaya yang berlaku di masing-masing wilayah.


Ia menilai, penghormatan terhadap tata cara adat merupakan bagian penting dalam menjaga martabat dan kelangsungan tradisi leluhur.


Bagi Imanuel, esensi pesta adat adalah ungkapan syukur, penghormatan, dan penguatan persaudaraan, bukan kegiatan yang membuat keluarga merasa tertekan oleh kewajiban ekonomi.


Ia menegaskan bahwa setiap keluarga yang hendak menyelenggarakan pesta adat perlu mempertimbangkan kesiapan secara matang agar tidak meninggalkan tunggakan kewajiban yang sulit diselesaikan.


“Kalau mau melaksanakan pesta adat, persiapannya harus jelas. Jangan sampai pesta berlangsung, tetapi setelahnya keluarga masih harus memikul beban utang yang berkepanjangan,” demikian penekanan pandangan yang disampaikannya.


PERDA BUKAN UNTUK MELARANG ADAT, MELAINKAN MENATA DAN MELESTARIKANNYA

Imanuel Horo menegaskan bahwa tujuan utama Ranperda Penataan Pesta Adat bukanlah menghapus atau melarang tradisi yang telah hidup turun-temurun.


Sebaliknya, regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat eksistensi budaya, menjaga nilai-nilai luhur leluhur, serta membangun tata kelola pelaksanaan adat yang lebih tertib, terencana, dan sesuai kesepakatan masyarakat.


Karena itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara partisipatif dengan memberikan ruang yang memadai kepada tokoh adat, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, akademisi, dan unsur masyarakat lainnya.


Ketentuan mengenai klasifikasi pesta adat, persiapan penyelenggaraan, kemampuan ekonomi keluarga, serta mekanisme penyelesaian persoalan adat juga perlu dirumuskan secara jelas.


Apabila diperlukan ketentuan yang mengikat dan sanksi, pengaturannya harus dikaji secara cermat dengan memperhatikan kewenangan pemerintah daerah, peraturan perundang-undangan, serta hak masyarakat adat.


Langkah tersebut penting agar Perda yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterima dan dijalankan oleh masyarakat.


MENJAGA ADAT, MELINDUNGI MASA DEPAN GENERASI MUDA

Dorongan penyusunan Ranperda Penataan Pesta Adat menjadi momentum penting bagi Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mempertemukan kepentingan pelestarian budaya dengan kebutuhan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Di satu sisi, adat merupakan identitas dan kekayaan yang wajib dijaga. Namun, di sisi lain, pelaksanaannya juga perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi keluarga, keberlanjutan pendidikan, dan masa depan generasi muda.


Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah dan para pemangku adat diharapkan dapat membahas rancangan tersebut secara mendalam, terbuka, dan berlandaskan kajian akademis serta kesepakatan masyarakat.


Usulan pembatasan frekuensi pesta adat hingga empat tahun sekali, pelibatan Ina Ama, pengaturan jenis pesta, dan penataan persiapan pembiayaan merupakan sejumlah gagasan yang dapat dikaji lebih lanjut dalam proses penyusunan regulasi.


Pada akhirnya, keberhasilan Ranperda ini tidak hanya diukur dari lahirnya sebuah Perda, tetapi juga dari kemampuannya menjaga kelestarian budaya tanpa mengorbankan kesejahteraan keluarga dan masa depan anak-anak Sumba Barat Daya.


Adat harus tetap hidup, budaya harus tetap bermartabat, dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi bagian dari tujuan bersama.

JURNAL INVESTIGASI MABES

Penulis: John Tende

Wartawan Jurnal Investigasi Mabes

Lebih baru Lebih lama