JAKARTA,JURNAL INVESTIGASI MABES_||
Perkara dugaan korupsi transaksi lahan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, memasuki babak penting. Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan Pangdam IV/Diponegoro yang pernah menjadi ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dituntut hukuman 10 tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer TNI.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim penuntut umum koneksitas dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026). Perkara ini berkaitan dengan transaksi lahan Kebun Carui di Kabupaten Cilacap yang nilai transaksinya mencapai sekitar Rp237 miliar.
Selain tuntutan pidana penjara selama 10 tahun, Widi juga menghadapi tuntutan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Jaksa turut mengajukan tuntutan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan putusan nantinya.
Tak hanya itu, dalam tuntutan tersebut, Widi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21,05 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa meminta penerapan pidana penjara pengganti selama lima tahun sesuai ketentuan yang dituntut.
Besarnya tuntutan ini menjadi sorotan karena perkara tersebut menyangkut transaksi aset bernilai ratusan miliar rupiah dan melibatkan sejumlah pihak dari lingkungan militer maupun perusahaan.
Perkara ini berkaitan dengan transaksi lahan perkebunan Kebun Carui di Cilacap, dengan luas yang diberitakan sekitar 700 hektare. Dalam materi perkara, transaksi antara PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan badan usaha milik daerah PT Cilacap Segara Artha (CSA) menjadi salah satu pokok yang diperiksa di persidangan.
Nilai transaksi lahan tersebut mencapai sekitar Rp237 miliar. Sementara itu, angka kerugian keuangan negara sebesar Rp237,094 miliar disebut dalam informasi perkara yang beredar dan perlu merujuk pada uraian resmi penuntut umum serta hasil pemeriksaan yang digunakan dalam persidangan.
Persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya besarnya nilai transaksi, tetapi juga status dan pengelolaan lahan, proses jual beli, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain Widi Prasetijono, perkara ini turut melibatkan mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Inf Wisnu Kurniawan, mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, serta mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan, Suko Madyo Susilo.
Keempat terdakwa menjalani proses peradilan koneksitas, yakni mekanisme peradilan untuk perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peran dan pertanggungjawaban masing-masing terdakwa harus dinilai secara terpisah berdasarkan dakwaan, bukti, keterangan saksi, serta pertimbangan majelis hakim.
Tuntutan 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer terhadap Widi Prasetijono merupakan sikap penuntut umum dalam proses persidangan. Tuntutan tersebut belum dapat disamakan dengan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tahapan berikutnya menjadi penting karena pihak terdakwa memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan atau nota pledoi sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan.
Publik kini menantikan bagaimana majelis hakim menilai perkara transaksi lahan tersebut, termasuk pembuktian mengenai kerugian negara, dugaan penyalahgunaan kewenangan, dan pertanggungjawaban hukum setiap terdakwa.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset dan transaksi bernilai besar harus diperiksa secara transparan, profesional, dan berdasarkan hukum.
Red.

