JAKARTA UTARA —||
Jurnal Investigasi Mabes.com
Keberadaan satu unit kapal berukuran 280 GT bernama KM Saparua 88 yang disebut-sebut telah berada di area docking selama hampir 53 bulan atau lebih dari empat tahun menjadi sorotan. Kapal tersebut terpantau berada di dok timur PT Jaya Sejati Dua, kawasan Jalan Mandala Bahari, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, diduga ada seseorang bernama Gunawan yang sudah lama berada di lokasi docking. Lamanya kapal memunculkan pertanyaan mengenai status keberadaan kapal, persoalan yang melatarbelakangi belum selesainya proses docking, serta perkembangan situasi yang termasuk melibatkan pemilik kapal dengan pihak pengusaha jasa docking.
Tim Jurnal Investigasi Mabes berupaya menggali informasi dari sejumlah pihak guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai permasalahan tersebut. Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan adanya masalah berdasarkan keterangan para pihak dan dokumen yang dapat dibuat, sekaligus memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.
KP3 Muara Angke Memberikan Keterangan Awal.Dalam upaya memperoleh informasi, media awak mendatangi Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan KP3 Muara Angke. Tim kedatangannya diterima oleh Ibu Santi dan Bapak Marihot yang mewakili pihak KP3 Muara Angke.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan mengenai keberadaan KM Saparua 88 yang disebut telah bertahun-tahun berada di area docking PT Jaya Sejati Dua.
Dalam keterangannya, Ibu Santi menyampaikan bahwa kapal tersebut memang sedang menghadapi perdamaian antara pemilik dan pengusaha jasa docking.
Menurut penjelasan yang diterima awak media, masalah itu kemungkinan besar berkaitan dengan masalah perdata yang belum terselesaikan antara kedua belah pihak.
Informasi tersebut menjadi salah satu informasi awal dalam penelusuran. Namun, untuk memastikan keadaan penting, penyebab kapal bertahan begitu lama di lokasi, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak, masih diperlukan klarifikasi langsung dari pemilik kapal maupun pengelola docking.
Sengketa yang berkaitan dengan jasa docking dapat melibatkan berbagai masalah, seperti biaya pelayanan, perjanjian pekerjaan, pembayaran kewajiban, penyelesaian pekerjaan, atau penguasaan kapal. Meski demikian, belum dapat dipastikan permasalahan mana yang menjadi pokok pembicaraan KM Saparua 88 tanpa melihat dokumen dan keterangan lengkap dari para pihak.
Muncul Informasi Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan.Di tengah penelusuran tersebut, seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan dan disebut dengan inisial R memberikan informasi mengenai riwayat penanganan perkara yang diduga berkaitan dengan PT Jaya Sejati Dua.
Menurut keterangan R, pihak PT Jaya Sejati Dua pernah melaporkan ke Polres Tanjung Priok atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan Merujuk pada Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP yang berlaku pada saat perkara tersebut dilaporkan.
Namun, berdasarkan penuturan nara sumber tersebut, laporan itu tidak melanjutkan proses pinjamanan karena penyidik menilai tidak ditemukan unsur pidana yang cukup. M juga menyebut bahwa perkara tersebut kemudian dihentikan melalui penandatanganan surat perintah penyidikan atau SP3.
Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian. Awak media belum memperoleh dokumen laporan polisi, surat penyidikan, maupun penjelasan resmi penyidik mengenai dasar dan pertimbangan hukum perkara tersebut.
Penting untuk dipahami bahwa penyidikan dalam satu perkara tidak serta-merta membuktikan seluruh persoalan antara para pihak telah selesai. Sebaliknya, keberadaan laporan polisi juga tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang atau suatu badan usaha telah melakukan tindak pidana.
Oleh karena itu, riwayat penanganan laporan sebelumnya perlu diperiksa secara cermat, terutama untuk mengetahui objek laporan, rangkaian peristiwa yang diberitakan, pihak-pihak yang terlibat, serta alasan hukum yang menjadi dasar pengungkapan penyidikan.
Laporan Baru Disebut Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.Narasumber M selanjutnya menyampaikan bahwa beberapa tahun setelah laporan terdahulu dihentikan, pihak yang disebut berinisial G diduga memberikan kuasa atau meminta bantuan pihak ketiga yang berprofesi sebagai tukang kayu untuk membuat laporan baru ke Polda Metro Jaya.
Menurut narasumber, perkara tersebut kemudian ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana yang mengacu pada Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Pihak yang dilaporkan termasuk yang berkaitan dengan pemilik atau pengelola PT Jaya Sejati Dua, sedangkan pelapor dalam laporan baru itu disebut merupakan pihak ketiga yang berprofesi sebagai tukang kayu.
Informasi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi resmi.
Pertama, apakah laporan baru tersebut memiliki objek, peristiwa, dan dasar pengaduan yang sama dengan laporan terdahulu di Polres Tanjung Priok?
Kedua, apabila terdapat kesamaan, apakah penyidik telah memeriksa dokumen penanganan perkara sebelumnya, termasuk alasan penyidikan?
Ketiga, apa hubungan hukum antara pelapor dalam laporan baru dengan pemilik kapal, pihak yang sebelumnya membuat laporan, dan PT Jaya Sejati Dua?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa penanganan perkara berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Apabila terdapat perbedaan peristiwa atau bukti baru, penyidik tentu perlu menilai hal itu secara objektif sesuai kewenangannya. Namun, jika terdapat kesamaan pokok masalah, riwayat penanganan sebelumnya juga patut ditelaah agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami hubungan antara kedua laporan tersebut.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai hubungan para pihak, isi laporan baru, dan alasan penyidik menangani perkara tersebut masih bersumber dari keterangan narasumber dan belum dikonfirmasi melalui dokumen resmi.
Berkas Disebut Masuk Kejaksaan, Mengapa Wilayah Berbeda?. Narasumber M juga menyebut bahwa berkas perkara tersebut telah memasuki ranah kejaksaan di Jakarta Utara. Akan tetapi, menurut informasi yang diterima media awak, perkara itu kemudian dilimpahkan atau diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Informasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara yang disebut berhubungan dengan peristiwa di wilayah Jakarta Utara.
Apakah benar berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat? Jika benar, apakah yang dipindahkan hanya berkas penanganan perkara, ataukah izin pemanggilannya juga telah ditetapkan berada di wilayah tersebut?
Pertanyaan ini perlu dijawab berdasarkan dokumen resmi dari kepolisian dan kejaksaan, bukan hanya berdasarkan informasi lisan.
Apakah perkara dapat ditangani di wilayah yang berbeda?.Secara umum, penanganan perkara pidana oleh kejaksaan tidak selalu harus berada di wilayah yang sama dengan lokasi kejadian. Penentuan kewenangan penggugat harus mengacu pada ketentuan hukum acara pidana, tempat tindak pidana dilakukan, kewenangan relatif pengadilan yang berwenang, serta dasar administratif atau hukum apabila terdapat penanganan pelimpahan.
Dengan demikian, perbedaan wilayah antara lokasi kejadian dan kejaksaan yang menangani perkara tidak otomatis berarti telah terjadi pelanggaran hukum.
Namun, untuk perkara KM Saparua 88, belum tersedia informasi yang cukup untuk menyimpulkan apakah penanganan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah sesuai prosedur atau justru memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Kejaksaan perlu memberikan keterangan mengenai status berkas, asal pelimpahan, tahapan penanganan perkara, serta dasar kewenangan wilayah yang digunakan apabila memang perkara tersebut berada dalam penanganannya.
Perlu pula dibedakan antara pelimpahan berkas dari penyidik kepada jaksa, penyelesaian penanganan perkara, dan pelimpahan perkara untuk disidangkan. Ketiganya merupakan tahapan yang berbeda dan tidak dapat disamakan begitu saja.
Selain itu, rujukan pasal dalam laporan lama perlu diperiksa berdasarkan waktu terjadinya peristiwa dan ketentuan hukum yang berlaku. Sejak berlakunya KUHP nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada tanggal 2 Januari 2026, penyebutan pasal dalam perkara pidana juga harus disesuaikan dengan waktu perbuatan dan aturan pemeliharaan yang relevan. Oleh karena itu, pasal yang digunakan dalam laporan terdahulu maupun perkara baru perlu diverifikasi melalui dokumen penyidikan.
Kapal Hampir 53 Bulan di Docking, Apa Statusnya Sekarang?.Lamanya KM Saparua 88 berada di area docking menjadi salah satu pokok yang layak mendapat penjelasan lebih lanjut.
Apabila benar kapal telah berada di lokasi selama hampir 53 bulan, publik patut mengetahui apakah kapal tersebut masih menjalani pekerjaan perbaikan, sedang menunggu penyelesaian sengketa, atau berada dalam kondisi lain berdasarkan kesepakatan para pihak.
Status kapal juga perlu diperjelas, termasuk siapa yang secara hukum memiliki kapal, siapa yang bertanggung jawab atas biaya docking dan perawatannya, serta apakah terdapat perjanjian atau putusan pengadilan yang mengatur penguasaan kapal selama sengketa berlangsung.
Meski demikian, lamanya kapal berada di lokasi docking tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya penipuan atau penggelapan. Penilaian pidana harus didasarkan pada unsur delik, bukti yang sah, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, apabila persoalan tersebut murni merupakan sengketa kontrak atau kewajiban perdata, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui mekanisme hukum yang sesuai. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti, aparat berwenang dapat menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, penyelesaian persoalan KM Saparua 88 membutuhkan kejelasan mengenai hubungan kontraktual, status kepemilikan, kronologi sengketa, dan perkembangan penanganan laporan yang disebut pernah diajukan.
Tim JIM Akan Telusuri Dokumen dan Meminta Klarifikasi APH.Jurnal Investigasi Mabes akan melanjutkan penelusuran dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Konfirmasi akan diarahkan kepada Polres Tanjung Priok untuk mengetahui status laporan terdahulu dan dasar penghentian penyidikan yang disebutkan narasumber. Tim juga akan meminta penjelasan kepada Polda Metro Jaya, khususnya penyidik yang menangani laporan baru, mengenai kronologi perkara, hubungan dengan laporan sebelumnya, dan perkembangan proses penyidikan.
Selain itu, klarifikasi akan diminta kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna memastikan apakah berkas perkara benar pernah masuk atau dilimpahkan, bagaimana status penanganannya, serta apa dasar kewenangan apabila perkara tersebut ditangani oleh kejaksaan di wilayah berbeda.
Pihak PT Jaya Sejati Dua, pemilik kapal yang disebut bernama Gunawan, serta pihak pelapor dan pemberi kuasa juga perlu diberikan kesempatan menyampaikan keterangan dan dokumen pendukung.
Langkah konfirmasi tersebut penting agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada satu sumber, melainkan menghadirkan gambaran yang berimbang mengenai duduk perkara.
Jurnal Investigasi Mabes menegaskan bahwa penelusuran ini bukan untuk mendahului kesimpulan penyidik, jaksa, ataupun pengadilan. Tujuannya adalah mendorong keterbukaan informasi dan memastikan setiap pertanyaan publik dijawab berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi Penanganan Perkara Menjadi Kunci.Kasus KM Saparua 88 menyisakan sejumlah pertanyaan yang masih membutuhkan jawaban: mengapa kapal tersebut disebut telah berada di docking hampir 53 bulan, bagaimana pokok sengketa antara pemilik kapal dan pengusaha jasa docking, apa alasan laporan terdahulu dihentikan, bagaimana hubungan laporan baru dengan laporan sebelumnya, serta apa dasar penanganan perkara oleh kejaksaan di wilayah berbeda.
Semua pertanyaan itu memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen resmi. Tanpa informasi yang utuh, publik belum dapat menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.
Awak media berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan batas informasi yang dapat disampaikan kepada publik. Penjelasan yang terbuka, akurat, dan proporsional akan membantu mencegah berkembangnya spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Jurnal Investigasi Mabes akan terus menelusuri perkembangan perkara ini, membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, serta menyampaikan perkembangan berikutnya berdasarkan informasi yang terverifikasi.
**Catatan Redaksi:** Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut. Penyebutan nama, perusahaan, laporan, maupun proses hukum tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan. Setiap pihak berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip praduga tak bersalah.


