Ketua PAMI-P Sulut Jonathan Mogonta Soroti Usut Pengaturan Proyek di Minahasa,Oleh Bupati Lewat Orang Kepercayaan.Desak KPK Turun Tangan

 



TONDANO, Jurnal Investigasi Mabes_||

 Dugaan praktik pengaturan proyek pemerintah di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menjadi sorotan setelah Ketua DPD Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Sulawesi Utara, Jonathan Mogonta, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penelusuran terhadap sejumlah proyek yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.


Mogonta bahkan melontarkan istilah “Minahasa Zona Merah” sebagai bentuk peringatan terhadap dugaan persoalan integritas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah daerah. Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik pengaturan proyek berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.


Dalam keterangannya kepada Jurnal Investigasi Mabes.com, Rabu (21/10/2026), Mogonta mengungkapkan adanya indikasi dugaan keterlibatan pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Minahasa, berinisial RM, dalam pengaturan sejumlah proyek pemerintah.


“Kami memiliki indikasi kuat adanya dugaan pengaturan proyek-proyek yang melibatkan orang kepercayaan bupati. Persoalan ini harus ditelusuri secara serius agar seluruh proses pengadaan berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Mogonta.


Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, proses tender, pelaksanaan pekerjaan, serta penelusuran aliran dana oleh aparat penegak hukum. Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut tetap harus dianggap tidak bersalah.


PAMI-P Sulut Desak KPK Lakukan Penelusuran.PAMI-P Sulawesi Utara meminta KPK memberikan perhatian terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Minahasa. Mogonta menilai, pemeriksaan independen diperlukan apabila terdapat indikasi pelanggaran yang didukung data dan bukti awal.


Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Penelusuran perlu mencakup proses perencanaan, penentuan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga kesesuaian hasil pekerjaan dengan anggaran yang telah dialokasikan.


“KPK harus memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, kami meminta agar dilakukan penelusuran sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.


Mogonta juga menyatakan pihaknya siap mengawal persoalan tersebut dan menyampaikan informasi maupun data awal yang dimiliki kepada lembaga berwenang untuk ditelaah lebih lanjut.


Namun, tuduhan mengenai proyek fiktif, penggelembungan anggaran (mark-up), maupun dugaan pengaturan pemenang tender harus dibuktikan melalui dokumen dan hasil penyelidikan. Tidak semua kejanggalan dalam proses pengadaan dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi.


Transparansi Pengadaan Menjadi Ujian Pemerintahan Daerah.Sorotan PAMI-P Sulut tersebut kembali menempatkan transparansi pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu aspek penting dalam tata kelola pemerintahan daerah. Proses tender harus dilaksanakan secara terbuka, kompetitif, dan akuntabel, tanpa intervensi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


Apabila benar terjadi penyalahgunaan kewenangan atau pengaturan proyek untuk menguntungkan pihak tertentu, dampaknya bukan hanya menyangkut potensi kerugian keuangan negara. Praktik semacam itu juga dapat mengurangi kualitas pembangunan, merusak kepercayaan masyarakat, dan menghambat pemerataan manfaat anggaran daerah.


Karena itu, setiap dugaan perlu diuji berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administratif, pelanggaran dalam proses pengadaan, atau unsur tindak pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.


Hak Jawab dan Klarifikasi Tetap Terbuka.Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Minahasa, Bupati Minahasa, maupun pihak berinisial RM penting diperoleh guna menjelaskan tudingan yang disampaikan PAMI-P Sulut.


Redaksi Jurnal Investigasi Mabes.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap informasi tambahan, dokumen pendukung, maupun tanggapan resmi akan menjadi bahan untuk memperbarui pemberitaan sesuai prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.


Masyarakat juga diimbau menyampaikan informasi dugaan penyimpangan melalui jalur resmi dengan menyertakan bukti yang relevan, serta menghindari penyebaran tuduhan yang belum terverifikasi.


Pemberantasan korupsi harus bertumpu pada bukti, bukan sekadar tudingan. Jika dugaan penyimpangan dalam proyek pemerintah di Minahasa memiliki dasar yang kuat, penelusuran secara transparan dan independen menjadi langkah penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.


Publik kini menantikan tindak lanjut dari lembaga berwenang serta penjelasan dari pihak-pihak terkait agar persoalan ini memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan hukum.


Penulis: Tim Jurnal Investigasi Mabes

Editor: Redaksi Pusat

Tag: #JurnalInvestigasiMabes #PAMIPSulut #JonathanMogonta #Minahasa #KPK #TransparansiPengadaan #PengawasanProyek #Antikorupsi

Lebih baru Lebih lama