TEGAL_||
Dalam pantauan, Tim awak media Didapati dua unit mobil Tengki milik PT Cahya Nusantara Energi atau yang di sebut, (CNE) di sorot publik,sedang Distribusikan BBM yang Diduga solar Subsidi di pelabuhan,Jonggor. diwilayah Tegalsari,Kabupaten Tegal Jawa Tengah pada Rabu 28.Oktober 2026
Saat dikonfirmasi oleh sopir tim awak media terkait Asal-usul solar tersebut,dari mana ia pun menyampaikan, bahwa BBM bahan bakar minyak. yang ia bawa untuk di salurkan ke Kapal-kapal pengambilan dari gudang di Samarang milik salah satu Bos berinisial (AG)
Eronisnya, armada Tengki milik PT Cahya Nusantara Energi atau yang disebut CNE yang sudah dua Minggu tiarap dari dunia BBM. kini kembali beroperasi," Distribusikan bahan bakar minyak, yang diduga solar subsidi dengan. sekala besar, diwilayah, pelabuhan Pelindo dan Jonggor. kabupaten Tegal.dalam hal ini dengan adanya kembalinya Tengki milik PT Cahya Nusantara Energi molai beroperasi. jadi sorotan publik,dan khusus,nya untuk kalangan masyarakat, nelayan.Jika memang benar adanya praktik, menutup, " BBM bahan bakar minyak subsidi di wilayah Pelabuhan Tegal
Tim awak media meminta kepada pihak APH Aparat penegak. Hukum Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahan SIK SH., MH Kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, SIK, SH,M.SI.serta dinas-dinas terkait BPH Migas, serta Satgas Pertamina dan SBM pertamina diminta segera turun guna untuk menindak tegas praktik penggunaan BBM Bersubsidi tanpa tebang pilih.
ESDM tertulis menteri Energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan BBM solar subsidi sesuai kemampuan agar Alokasi BBM solar subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran mencakup BBM solar subsidi tersebut menambah beban keuangan Negara masyarakat juga diminta untuk melaporkan dan melaporkan, apabila menemukan penyimpangan, "dalam penyaluran BBM Solar Bersubsidi.
Pasal 53 kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu Penimbunan BBM solar subsidi Ilegal jika pihak SPBU tersebut menyalahi prosedur kesengajaan juga membantu maka dapat dipindana sangsinya diatur dalam pasal 57 KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap kejahatan, paling lama 15 tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan sendiri bagi pembantu yang dimaksudkan dilakukan untuk mempermudah atau menyebabkan pembelian BBM solar subsidi untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM tersebut
Pasal 29 Ayat 7 Undang-undang Nomor 2 tahun 2024 jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal 57 seperti diatas BBM solar subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan, oleh Oknum yang sudah bekerja sama dengan instansi terkait agar bisa didapat dengan mudah dimiliki yang seharusnya.
Praktik merujuk BBM solar. subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kontribusi Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah terkait dengan
Pasal 40 Angka 9 kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal 55 Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipindana penjara paling lama 6 enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.miliar rupiah sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal 94 Ayat 3peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi.
Red


