TANGSEL SELATAN_||
JURNAL INVESTIGASI MABES—||
Kiprah aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan perdamaian masyarakat (kamtibmas) menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Di tengah dinamika perkembangan tindak kriminalitas, jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) menjadi garda terdepan dalam melakukan penegakan hukum, pengungkapan perkara, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Salah satu petugas pertama Polri yang memiliki rekam jejak dalam bidang reserse kriminal adalah **Ipda Achmad Naufal Fathurrahman, S.Tr.K.**, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan.
Sebelum menduduki jabatan tersebut, Achmad Naufal pernah bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan kariernya dalam menangani berbagai masalah kriminalitas di wilayah hukum kepolisian.
Perpindahan tugas dari Teluknaga ke Pagedangan menandai babak baru dalam perjalanan pengabdiannya sebagai anggota Polri, khususnya di bidang penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan masyarakat
Ipda Achmad Naufal Fathurrahman merupakan perwira pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) dan gelar Sarjana Terapan Kepolisian (S.Tr.K.).
Latar belakang pendidikan kepolisian tersebut menjadi bekal dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian, terutama dalam bidang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
Sebagai Kanit Reskrim, tanggung jawab yang diemban tidak hanya berkaitan dengan penanganan perkara setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga mencakup upaya mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman melalui koordinasi, pengumpulan informasi, serta penanganan laporan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Unit Reskrim memiliki peran penting dalam memastikan setiap laporan dugaan tindak pidana ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Profesionalitas, ketelitian, serta kemampuan membangun komunikasi dengan masyarakat menjadi unsur penting dalam menjalankan tugas tersebut.
Sebelum bertugas di Polsek Pagedangan, Ipda Achmad Naufal Fathurrahman pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Teluknaga.
Selama bertugas di wilayah Teluknaga dan sekitarnya, ia terlibat dalam berbagai kasus kriminalitas yang menjadi perhatian masyarakat.
Sejumlah pemberitaan mengenai kegiatan kepolisian di wilayah tersebut mencatat pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan, penipuan, serta dugaan peredaran obat-obatan keras tanpa izin.
Pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjadi korban tindak kriminalitas.
Dalam penanganan kasus kriminal, keberadaan Unit Reskrim menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum, mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, hingga melakukan penyidikan sesuai prosedur.
Pengalaman bertugas di Polsek Teluknaga menjadi salah satu modal bagi Ipda Achmad Naufal dalam menangani dinamika tugas kepolisian di wilayah penugasan berikutnya.
Kini, Ipda Achmad Naufal Fathurrahman dipercaya mengemban tugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan.
Wilayah Pagedangan memiliki dinamika masyarakat yang terus berkembang seiring pertumbuhan kawasan organisasi, pusat aktivitas ekonomi, serta mobilitas masyarakat.
Kondisi tersebut menuntut jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan kemampuan dalam menjaga keamanan dan perdamaian masyarakat.
Sebagai pimpinan Unit Reskrim, Kanit Reskrim mempunyai tanggung jawab dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan, melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Selain menangani tindak pidana konvensional, jajaran Reskrim juga dituntut mampu merespons berbagai potensi gangguan keamanan yang berkembang di tengah masyarakat.
Di antaranya pencegahan aksi tawuran, penanganan kasus pencurian, serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Penanganan berbagai permasalahan tersebut memerlukan kerja sama antara kepolisian, masyarakat, serta unsur terkait lainnya.Pencegahan Tawuran dan Pengungkapan Kasus Kriminal
Upaya menjaga kamtibmas tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga melalui langkah-langkah pencegahan.
Pencegahan tawuran misalnya memerlukan pendekatan yang melibatkan berbagai pihak, terutama dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan lingkungan.
Dalam konteks tersebut, aparat kepolisian tidak hanya sebatas melakukan penegakan hukum, tetapi juga membangun komunikasi dengan masyarakat agar potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi sejak dini.
Sementara itu, dalam penanganan kasus pencurian maupun tindak pidana lainnya, proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pengungkapan kasus yang disertai pengembalian barang bukti kepada korban juga menjadi salah satu bentuk pelayanan kepolisian yang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Penanganan Peredaran Narkoba dan Obat-Obatan Terlarang.Persoalan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang juga menjadi tantangan dalam menjaga keamanan masyarakat.
Peredaran zat berbahaya tersebut dapat menimbulkan dampak sosial yang luas, terutama bagi generasi muda.
Oleh karena itu, penanganan perkara yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan keras tanpa izin memerlukan langkah-langkah yang terukur, mulai dari pengumpulan informasi, penyelidikan, hingga penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
Dalam menjalankan tugas tersebut, aparat kepolisian diharapkan dapat bertindak secara profesional dan tidak pilih-pilih.
Penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten serta mendukung partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengawasan maupun peredaran gelap narkotika.
Profesionalitas dan Kepercayaan Masyarakat.Dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum, profesionalitas merupakan salah satu aspek yang tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab seorang anggota Polri.
Masyarakat membutuhkan aparat yang mampu memberikan pelayanan, menerima laporan, serta menangani setiap perkara secara obyektif dan transparan.
Hal tersebut menjadi penting mengingat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sangat dipengaruhi oleh kualitas pelayanan dan proses penegakan hukum yang dilaksanakan di lapangan.
Bagi jajaran Reskrim, keberhasilan tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dari kualitas penanganan perkara, perlindungan terhadap korban, serta kepastian hukum yang diberikan kepada masyarakat.
Dengan pengalaman yang dimiliki selama bertugas di Polsek Teluknaga dan tanggung jawab baru di Polsek Pagedangan, Ipda Achmad Naufal Fathurrahman diharapkan dapat terus menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta mengedepankan prinsip Polri Presisi.
Keberadaan aparat kepolisian yang responsif terhadap laporan masyarakat dan mampu menangani masalah kriminalitas secara tepat menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Pengabdian di bidang reserse kriminal tidak sekedar menjalankan tugas penegakan hukum, melainkan juga menjadi bagian dari upaya menjaga rasa aman, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta memastikan hukum ditegakkan secara adil dan bertanggung jawab.
*JURNAL INVESTIGASI MABES — Mengawal Informasi, Mengungkap Fakta.*
R/taruna 32


