JAKARTA_||
Slogan 'Polri Bersama Masyarakat' yang merupakan slogan reformasi Kapolri Jenderal Suyudi, sepertinya benar-benar ditunjukkan dengan mengajak masyarakat untuk andil mengawasi serta memberikan masukan dalam perjalanan Kepolisian Republik Indonesia kedepannya.
Hari ini, Polri resmi Sudah melibatkan masyarakat untuk ikut mengawasi dalam penerapan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh jajaran personilnya.
Masyarakat yang melihat dan menemukan anggota Polri menggunakan vape, baik saat sedang bertugas maupun di luar kedinasan, boleh melaporkannya melalui layanan darurat 110, QR Code Propam, Bidpropam Polda, hingga Sipropam Polres.
Larangan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan sudah mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Kapolri menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelanggar. Larangan itu dikeluarkan, setelah ditemukannya modus peredaran narkoba jenis etomidate melalui medium vape.
Untuk itu, Polri dengan tegas menyiapkan dan mengeluarkan bentuk sanksi tegas bagi pelanggarnya. Polri juga menyiapkan sanksi secara berjenjang berdasarkan pada kandungan liquid yang digunakan:
1. Hukuman Disiplin: Jika liquid vape yang digunakan mengandung bahan kimia biasa, anggota akan diproses melalui mekanisme disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
2. Sanksi Pidana: Jika hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan liquid mengandung narkotika, dan pelanggaran dari hal tersebut akan berlanjut ke proses pidana.
"Kalau dia menggunakan isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka itu bisa dipidanakan,” tegas Kapolri, Jenderal Suyudi.
Polri juga memastikan, bahwa seluruh jajaran Propam telah disiagakan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat.
Laporan masyarakat akan menjadi bagian penting, untuk turut menjaga profesionalisme dan integritas institusi Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
Semoga kebijakan tersebut, bisa juga digunakan untuk diterapkan pada para penyelenggara negara lainnya. Sehingga bahaya narkoba, kedepannya bisa dihilangkan dari berbagai kalangan dan masyarakat Indonesia umumnya.
(Red).

