TATOARENG, KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE_||
Pembangunan Gedung Puskesmas Kahakitang di Kecamatan Tatoareng menuai keberatan dari warga. Proyek yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2026 itu dinilai bermasalah karena lokasi pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan lokasi yang disurvei dan diajukan dalam perencanaan awal.
Berdasarkan papan proyek di lokasi, pekerjaan tersebut bernama Belanja Modal Pembangunan Gedung Puskesmas (Rusak Berat) Puskesmas Kahakitang, dengan Nomor Kontrak 6/SP-PEMB/PPK-DINKES/VII/2026 tanggal 24 Juli
2026.
- *Nilai Kontrak:* Rp 8.820.000.000,00
- *Sumber Dana:* APBD T.A 2026
- *Waktu Pelaksanaan:* 155 hari kalender
- *Pelaksana:* CV. Cipta Maju Bersama
- *Pengawas:* CV. Screen Vista
- *Dinas:* Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Lokasi Berubah, Anggaran dan Gambar Tetap
Menurut keterangan warga, pada tahap survei dan pengajuan, pembangunan Puskesmas Kahakitang direncanakan berdiri di atas tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda). Namun dalam pelaksanaannya, bangunan justru didirikan di atas tanah milik desa.
Yang menjadi sorotan warga, perubahan lokasi tersebut diklaim dilakukan tanpa perubahan anggaran dan gambar perencanaan. Padahal, kondisi lahan, kontur tanah, dan kebutuhan pekerjaan persiapan di dua lokasi yang berbeda dinilai tidak mungkin sama persis.
"Kalau tanahnya beda, harusnya gambar dan anggarannya juga ditinjau ulang. Ini kok tetap sama, tapi lokasi pindah," ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Warga khawatir perubahan lokasi tanpa penyesuaian dokumen perencanaan itu akan berdampak pada kualitas bangunan, legalitas aset, hingga pertanggungjawaban keuangan proyek. Mereka juga mempertanyakan status tanah desa yang digunakan, apakah sudah ada hibah, pelepasan hak, atau sertifikat atas nama Pemda sebagai syarat pembangunan aset pemerintah.
Warga juga menyoroti peran Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Johanis E. H. Pilat, http://S.Sos., M.M, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten I Setda.
Sebagai pejabat yang pernah menjabat Asisten I dan kini menjabat Pj Sekda, warga menilai Johanis E. H. Pilat adalah pihak yang paling mengetahui proses koordinasi awal proyek tersebut, termasuk soal penentuan lokasi dan status tanah.
"Beliau dulu Asisten I, sekarang Pj Sekda. Harusnya beliau tahu persis, kenapa lokasi yang disurvei di tanah Pemda, tapi yang dibangun di tanah desa. Kami minta penjelasan, jangan diam saja," ujar warga.
Warga menegaskan, sorotan ini adalah permintaan klarifikasi, bukan tuduhan. Mereka meminta Pj Sekda Johanis E. H. Pilat untuk menjelaskan secara terbuka:
- Kapan dan oleh siapa keputusan pemindahan lokasi itu diambil?
- Apakah ada rekomendasi atau persetujuan tertulis dari Asisten I / Setda saat itu?
- Apakah status tanah desa sudah diselesaikan secara hukum sebelum pembangunan dimulai?
- Mengapa tidak ada adendum kontrak, revisi gambar, dan revisi anggaran meski lokasi berubah?
Hingga berita ini diturunkan, Pj Sekda Johanis E. H. Pilat belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi warga tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi yang bersangkutan maupun Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Warga berharap proyek senilai Rp 8,82 miliar yang dibiayai dari pajak masyarakat itu tetap berjalan secara transparan, sesuai perencanaan, dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Tim_Jurnal Investigasi Mabes.

