Pertamina Ancam Tutup SPBU Nakal Penyalur Solar Subsidi di Sragen, Sanksi Berat Menanti

 


SRAGEN,JAWA TENGAH_||


PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas hingga penutupan permanen terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti terlibat dalam praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.


Ancaman tersebut disampaikan menyusul terbongkarnya dugaan sindikat penyalahgunaan solar subsidi di wilayah Sragen Wetan, Kabupaten Sragen. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, lima unit mobil yang telah dimodifikasi, 18 kartu barcode, serta 40 pasang pelat nomor kendaraan berbeda.


Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBT, M. Subhan, menegaskan bahwa Pertamina tidak akan memberikan toleransi kepada pengelola maupun operator SPBU yang terbukti terlibat dalam penyaluran BBM subsidi secara ilegal.


"Jika dalam penelusuran terbukti ada keterlibatan oknum pengelola maupun operator SPBU, sanksi tegas dipastikan meluncur tanpa ampun!" tegas Subhan, Senin (2/11/2026).


Pertamina Siapkan Sanksi hingga Penutupan SPBU

Sebagai tindak lanjut, Pertamina telah menerjunkan tim internal untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah SPBU di wilayah Sragen.


Pemeriksaan meliputi data transaksi digital, kesesuaian penggunaan QR Code atau barcode kendaraan, hingga rekaman kamera pengawas (CCTV).


Pertamina menyiapkan sejumlah sanksi bagi SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, denda berupa penggantian selisih harga keekonomian, penghentian sementara pasokan Bio Solar, hingga pemutusan hubungan kerja sama (PHK) atau penutupan SPBU.


Langkah tegas tersebut bukan tanpa preseden. Pada Agustus 2026, salah satu SPBU di Sragen pernah dijatuhi sanksi penghentian penyaluran Bio Solar selama 14 hari setelah terbukti melayani pengisian ilegal menggunakan jeriken dan data barcode yang tidak sesuai.


Masyarakat Diminta Ikut Awasi Penyaluran Solar Subsidi

Di tengah maraknya kasus penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Soloraya, termasuk Sragen dan Boyolali, Pertamina terus memperketat pengawasan melalui sistem digital.


Pemantauan juga dilakukan terhadap pola transaksi berulang dan aktivitas pengisian BBM yang dinilai tidak wajar di SPBU wilayah Jawa Tengah dan DIY.


Pertamina memastikan penindakan terhadap SPBU yang melanggar tidak akan mengganggu kebutuhan BBM masyarakat. Apabila terdapat SPBU yang dikenai sanksi, pasokan akan dialihkan ke SPBU alternatif terdekat. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan produk BBM nonsubsidi Dex Series.


Pertamina turut mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Apabila menemukan aktivitas pengisian yang mencurigakan atau dugaan penyalahgunaan solar subsidi, masyarakat diminta segera melapor melalui Pertamina Call Center 135.


Polisi Bongkar Sindikat Penimbunan Solar Subsidi

Sebelumnya, jajaran Polres Sragen berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis solar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk lima unit mobil yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi.


Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya, S.I.K., M.H., melalui keterangan kepolisian mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen.


Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen kemudian menindaklanjuti informasi tersebut terkait dugaan pengumpulan solar subsidi dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi.


"Tim URC Polres Sragen menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pengumpulan BBM jenis solar subsidi dari SPBU menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi," terang pihak kepolisian, Sabtu (31/10/2026).


Penggerebekan dilakukan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Timur Kampung Sidomulyo, Sragen Wetan.


Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan aktivitas pemindahan solar subsidi dari kendaraan yang telah dimodifikasi ke dalam tangki penampungan.


Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial FWCS (25), mahasiswa asal Sragen Tengah, dan DCP (31), karyawan swasta asal Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen.


Lima Mobil Modifikasi dan 923 Liter Solar Disita


Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik penyelewengan BBM subsidi tersebut.


Barang bukti yang diamankan meliputi:

Lima unit mobil, terdiri dari Isuzu Panther dan Mitsubishi Kuda, yang diduga telah dimodifikasi dengan tangki kotak berbahan besi.


Tiga unit tangki berisi total 923 liter solar bersubsidi.


Empat tangki berbentuk kotak dan satu kempu plastik sebagai tempat penampungan.


Dua unit mesin pompa hisap beserta selang penyambung.


Sebanyak 40 pasang pelat nomor kendaraan berbeda.


Sebanyak 18 kartu barcode pengisian BBM.

Uang tunai Rp2.200.000 dan sejumlah telepon genggam.


Puluhan pelat nomor dan kartu barcode tersebut diduga digunakan untuk mengelabui petugas SPBU saat melakukan pengisian solar subsidi di sejumlah lokasi.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.



Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi. Pertamina menegaskan, SPBU yang terbukti terlibat dalam praktik penyelewengan akan menghadapi sanksi tegas, termasuk penghentian pasokan hingga penutupan permanen.


Tim_Jurnal Investigasi Mabes.

Lebih baru Lebih lama