Polda Aceh Serahkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Di Simeulue ke Jaksa





Rabu, 4 November 2026

Jurnalinvestigasimabes.com ||


BANDA ACEH – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin-Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue. 


Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi menyampaikan penyerahan lima tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi proyek jalan tersebut.


"Hari ini dilakukan tahap II lima tersangka dugaan korupsi proyek pemingkatan jalan Simpang Air Dingin-Labuhan Bajau ke penuntut umum Kejari Simeuleu di Kejati Aceh," kata Wahyudi yang didampingi Kasubdit Tipidkor, AKBP Supriadi, Selasa, 3 November 2026.


Dia mengatakan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2023 tersebut bersumber dari APBK (DOKA) dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp 7,657 miliar.


Adapun lima tersangka masing-masing berinisial KS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.


Kemudian SS dan SA selaku Wakil Direktur serta Wakil Direktur II CV.Ridha Po Jaya. Selanjutnya IRF selaku Direktur CV. Konsolindo yang bertindak sebagai konsultan pengawas, serta TOS selaku Chief Inspector Pengawasan CV. Konsolindo.


Ia menjelaskan, dalam perkara ini, proyek tersebut memiliki nilai pagu anggaran Rp 7,657 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan.


"Proyek yang dalam kontrak seharusnya dikerjakan oleh CV. Ridha Po Jaya justru dilaksanakan pihak lain yang tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan," ujarnya.


Selain itu, tenaga manajerial yang digunakan dalam pekerjaan tersebut juga tidak sesuai dengan dokumen kontrak maupun Surat Perintah Kerja (SPK).


Penyidik juga menemukan pelanggaran teknis dan kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, pelaksanaan proyek peningkatan jalan itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.(***)


@suyudiarioseto.official

@ruddi.96

@spripimpoldaaceh

@spripim.polri

@bidhumaspoldaaceh

@divisihumaspolri

@polisi_peduli

@halo_polisi

@polisi_indonesia

@polisirepublikindonesia


#bidhumaspoldaaceh #polisibersamamasyarakat



Redaksi :  Dimas, S.T.,

Editor : T. R . Ade Pratama Putra,S.E.,


Sumber : *_ Bidhumas _Polda Aceh _*

Lebih baru Lebih lama