SRAGEN,JAWA TENGAH_||
Jajaran Polres Sragen berhasil membongkar kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta puluhan barang bukti, termasuk lima unit mobil yang telah dimodifikasi.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya, S.I.K., M.H., melalui laporan yang diterima, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah wilayah Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen.
"Tim URC Polres Sragen menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pengumpulan BBM jenis solar subsidi dari SPBU menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi," terang pihak kepolisian, Sabtu (31/10/2026).
Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Timur Kampung Sidomulyo, Sragen Wetan. Di lokasi kejadian, petugas mendapati aktivitas pemindahan solar subsidi dari mobil modifikasi ke dalam tangki penampungan.
Dua orang pria berinisial FWCS (25), seorang mahasiswa asal Sragen Tengah, dan DCP (31), seorang karyawan swasta asal Tangen, Sragen, tak berkutik saat diamankan petugas bersama barang bukti di tempat.
Barang Bukti Mewah dan Skala Operasi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti dengan skala operasional yang cukup terorganisir, di antaranya
5 unit kendaraan roda empat (terdiri dari merk Isuzu Panther dan Mitsubishi Kuda) yang diduga telah dimodifikasi dengan tangki kotak berbahan besi di dalamnya.
3 unit tangki berisi total 923 liter minyak solar bersubsidi.
4 buah tangki berbentuk kotak dan 1 buah kempu plastik sebagai wadah penampungan.
2 unit mesin pompa hisap dan selang penyambung. 40 pasang nomor polisi kendaraan berbeda serta 18 buah kartu barcode pengisian minyak yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas di berbagai SPBU.
Uang tunai sebesar Rp 2.200.000 serta beberapa unit telepon genggam.
Terancam Undang-Undang Cipta Kerja
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Sragen guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Polres Sragen terus mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Sragen demi terciptanya ketertiban dan keadilan bagi masyarakat yang berhak.
Arip.

