Polres Sragen Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, 4,3 Juta Batang Diamankan,Kerugian Negara Ditaksir Rp 774 Juta

 



SRAGEN, JURNAL INVESTIGASI MABES_||


Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sragen berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran rokok ilegal yang diduga dikendalikan seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim Unit II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen menyita sekitar 4,3 juta batang rokok tanpa pita cukai dari sejumlah lokasi. Akibat dugaan peredaran rokok ilegal tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp774 juta.


Perkembangan penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan. Polres Sragen telah menyerahkan tersangka berinisial S beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sragen setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.


Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Senin (2/11/2026).


Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek Pramartha Putra mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 4,3 juta batang rokok ilegal dengan berbagai merek yang diduga dipersiapkan untuk diedarkan kepada masyarakat.


Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan sebanyak 4.150 slop rokok merek SB serta 159 slop rokok dari berbagai merek lainnya.


Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni Desa Srimulyo, Kecamatan Gondang, dan Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen.


Tidak hanya rokok ilegal, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran tersebut. Di antaranya dua unit kendaraan roda empat, telepon genggam, buku tabungan, serta sejumlah dokumen transaksi keuangan perbankan.


Barang-barang tersebut menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan untuk mengungkap aktivitas perdagangan rokok tanpa cukai yang diduga merugikan penerimaan negara.


Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan, perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan penuntutan dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sragen.


Tersangka S dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.


Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, sesuai pasal yang diterapkan dan pembuktian di persidangan.


Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius karena peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara, tetapi juga dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat di sektor industri hasil tembakau.


Penanganan perkara hingga tahap pelimpahan kepada kejaksaan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan rokok ilegal.


Publik kini menantikan proses persidangan untuk mengungkap lebih jauh fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut, termasuk peran tersangka dan asal-usul barang yang disita.


Tim_Jurnal Investigasi Mabes.

Lebih baru Lebih lama