**TANGERANG, Sabtu 31 Oktober 2026** — Proyek Rehabilitasi Sedang/Berat Posyandu (Paket 55) di Posyandu Teratai IV, Jalan Golun, Kampung Karang Anyar, RT 002/RW 004, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi pekerjaan fisik yang menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pengerjaan dan jumlah material dengan spesifikasi kontrak.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan dokumentasi yang diperoleh pada Sabtu (31/10/2026), proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp95.225.000 tersebut diduga memiliki sejumlah masalah teknis yang perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait.
Salah satu temuan terlihat pada bagian plafon PVC. Dokumentasi menampilkan penyelesaian lis dan sambungan plafon di bagian sudut bangunan yang tampak tidak rapi, dengan bagian ujung material terbuka terlihat dan belum terselesaikan secara sempurna.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai standar kualitas pekerjaan akhir dalam proyek rehabilitasi fasilitas pelayanan masyarakat tersebut.
### Bahan Dugaan Tidak Sesuai Spesifikasi
Selain permasalahan hasil pekerjaan fisik, informasi yang diperoleh dari pekerja di lokasi mengarah pada dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pekerja menyebut penggunaan semen merek Jakarta serta material granit yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi pekerjaan.
Informasi tersebut perlu diuji dengan kesesuaian dokumen RAB, spesifikasi teknis, serta material yang benar-benar digunakan di lapangan.
Apabila ketidaksesuaian tersebut terbukti, hal itu dapat menjadi persoalan serius karena penyedia jasa berkewajiban melaksanakan pekerjaan berdasarkan spesifikasi dan ketentuan kontrak yang telah disepakati.
### Dugaan Teguran Dinas Perkim Diabaikan Kontraktor
Temuan lain yang tidak kalah pentingnya adalah informasi mengenai dugaan teguran dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Tangerang kepada pihak pelaksana proyek.
Berdasarkan keterangan pekerja yang diterima, dinas terkait disebut telah meminta pihak kontraktor mengganti material granit agar sesuai dengan spesifikasi dalam RAB.
Namun, menurut informasi pekerja tersebut, material yang dipersoalkan diduga masih tetap digunakan oleh pelaksana proyek, yakni CV Khalid Karya Makmur.
Jika informasi ini benar, perlu ditanyakan bagaimana tindak lanjut pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait serta apakah pihak pelaksana telah memenuhi proses perbaikan.
Redaksi menilai permasalahan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, mengingat proyek menggunakan anggaran publik yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
### Anggaran Rp95,2 Juta Harus Sejalan dengan Mutu Pekerjaan
Rehabilitasi Posyandu bukan sekedar pekerjaan memperbaiki tampilan bangunan. Fasilitas tersebut memiliki fungsi penting dalam menunjang pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi ibu dan anak.
Oleh karena itu, kualitas bangunan, keselarasan material, dan ketepatan pelaksanaan pekerjaan harus menjadi perhatian utama.
Apabila ditemukan material yang tidak sesuai spesifikasi atau pekerjaan yang tidak memenuhi standar kontrak, Dinas Perkim selaku instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan teknis dan mengambil tindakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah kekurangan volume, penurunan mutu, atau ketidaksesuaian pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Dugaan tindak pidana korupsi tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang, sehingga tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan temuan visual maupun keterangan pekerja.
### Dinas Perkim dan CV Khalid Karya Makmur Diminta Buka Suara
Atas sejumlah temuan tersebut, Dinas Perkim Kota Tangerang diminta memberikan penjelasan mengenai spesifikasi material, proses pengawasan, serta kebenaran mengenai teguran terhadap pihak informasi kontraktor.
CV Khalid Karya Makmur selaku pelaksana proyek juga perlu memberikan klarifikasi mengenai material yang digunakan dan tindak lanjut atas dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut.
Hingga berita ini disusun pada Sabtu (31/10/2026), keterangan resmi dari pihak CV Khalid Karya Makmur maupun Dinas Perkim Kota Tangerang belum diperoleh berdasarkan bahan yang tersedia bagi redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
**Investigasi ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah anggaran daerah harus diwujudkan dalam pekerjaan yang berkualitas. Masyarakat berhak mendapatkan fasilitas pelayanan publik yang layak, bukan sekadar bangunan yang selesai secara fisik, tetapi juga memenuhi standar kualitas dan spesifikasi yang telah ditetapkan.**
Red

