.jurnalininvestigasiMabes.Com .Terkait Kasus Penganiayaan Yang Di lakukan oleh 2 Oknum Linmas, sekertaris Desa,Seorang RW,Seorang Warga dan 12 warga Desa Naip Kecamatan Noebeba Kabupaten Timor Tengah Selatan propinsi Nusa Tengara Timur. terhadap Sepasang suami Istri yang Kemudian Di Laporkan di Polres Timor Tengah Selatan mendapatkan Perhatian serius dari Kapolres Timor Tengah Selatan.AKBP I.Putu Asa.
Kapolres Timor Tengah Selatan menyatakan Saat Menerima Ketua Umum Araksi Nusa Tengara Timur Alfred Baun SH dan sekertaris Pospera Timor Tengah Selatan Efrin Banu di ruang kerja nya pada Selasa 26 Maret 2024.
Terimakasih kepada Araksi Nusa Tengara Timur dan Pospera yang telah melakukan pendampingan kepada Korban..ucap Kapolres,Dalam Diskusi bersama Kapolres menyatakan bahwa Kasus ini Menjadi Atensi,Saya telah Perintahkan kepada Kanit Pidum Dan penyidik Yang menangani kasus ini agar Secepatnya Melakukan terhadap Pemeriksaan Korban,Setalah Itu Langsung Lakukan Penangkapan terhadap pera Pelaku yang jumlahnya mencapai 12 Orang...
Kapolres memerintahkan untuk Secepatnya Tangkap para pelaku dalam waktu singkat ini tanpa mengabaikan Prosedur.
Kapolres juga Menegaskan bahwa Jika ada tekanan dari Pihak lain atau ada ancaman terhadap para Korban untuk berdamai tidak boleh terjadi.. pasalnya dalam Video yang beredar menunjukkan bahwa sangat terbukti terjadi Perbuatan Pidana Penganiayaan dan pengeroyokan.melanggar pasal 170 KUHP..dan Kasi ini Harus sampai di pengadilan agar mendapatkan keadilan dalam Putusan Hukum..unggkap Kapolres Timor Tengah Selatan.
N


.jpg)