JAKARTA, - ||
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Selasa (26/3-2024), memeriksa 3 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Adapun orang Saksi yang diperiksa berinisial ketiga:
1. FM selaku Karyawan PT Timah Tbk.
2. ARM selaku Kepala Tanur PT Tinindo Inter Nusa.
3. Kepala Cabang PT Mank Mandiri Koba.
Saksi orang ketiga diperiksa terkait dengan penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Pemeriksaan Saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
*(FC-Goest/H-KA)*


