Lagi Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah




JAKARTA, - ||

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik ​​pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Selasa (26/3-2024), memeriksa 3 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.


 Adapun orang Saksi yang diperiksa berinisial ketiga:

1. FM selaku Karyawan PT Timah Tbk.

2. ARM selaku Kepala Tanur PT Tinindo Inter Nusa.

3. Kepala Cabang PT Mank Mandiri Koba.


Saksi orang ketiga diperiksa terkait dengan penyidik ​​perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.



Pemeriksaan Saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 


*(FC-Goest/H-KA)*

Lebih baru Lebih lama