Jurnalinvestigasimabes | Pada Pasal 74 ayat (1) UU No.20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis:
1) Penghapusan Merek terdaftar juga dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
*Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No.264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 Jo Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 99/Pdt.Sus-Merek/2013/PN.Niaga Jkt.Pst yang dalam amar kesimpulannya menyatakan bahwa :*
- Menyatakan Penggugat (PT. RATANIA KHATULISTIWA) sebagai Pihak Ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan penghapusan pendaftaran Merek "IKEA" atas nama Tergugat ( INTER IKE SYSTEM BV) dengan nomor IDM000277901 tanggal 27 Oktober 2010 dan merek "IKEA" atas nama Tergugat Nomor IDM 000092006 tanggal 09 Oktober 2006;
- Menyatakan merek "IKEA" yang terdaftar atas nama Tergugat tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang/jasa sejak tanggal pendaftarannya;
- Menyatakan penghapusan pendafataran merek "IKEA" atas nama Tergugat untuk kelas barang/jasa 20 dari Daftar Merek Dirjen HAKI dengan segala akibat hukumnya.
Jakarta, 27 Maret 2024
SAut T/Red

