SK Pemberhentian Sekdes Oleh Kades Lodan Kulon Tanpa Pembuktian jelas




Jurnalinvestigasimabes |REMBANG, - 

Kebijakan Kepala Desa (Kades) Lodan Kulon H. Gufron semakin hari kian menebar kebencian pada masyrakat. Pasalnya, berita acara terkait hasil pemeriksaan pelanggaran larangan perangkat desa tidaklah berdasarkan fakta yang ada. Bahkan terkesan mengada ada, surat yang dibuat sepihak tersebut diduga sarat dengan aroma sentimen pribadi. Sehingga terkesan, hanya mencari-cari kesalahan sang Sekdes Zaenuri. 


Tentu saja tuduhan itu jadi tidak beralasan, lantaran Sekdes Zaenuri tidak tau menau tentang pertambangan ilegal dimaksud. Sementara, Pak Lurah Desa Lodan Kulon yang jelas jelas pernah melakukan kerja sama tambang galian pasir. Malahan secara tidak langsung, sampai menyerobot tanah milik warga dan tidak sepeserpun warga diberikan ganti rugi apalagi kejelasan pembelian tanah yang di miliki oleh keluarga Alm. Samian. 



Adapun isi dari berita acara yang di buat oleh bapak H. Gufron selaku Kades Lodan Kulon, diantaranya sebagai berikut; 

1. Zaenuri selaku Sekertaris Desa, 

2. Heri Purnomo selaku Kasi Kesra, 

3. Suparman selaku Ketua RT, 

4. Sarwono selaku tokoh masyrakat, 

5. Sunarko selaku tokoh masyarakat, 

6. Sumardi selaku tokoh masyrakat, 

7. Abdul Rohman selaku tokoh masyrakat, 

8. Edy Sukirdi tokoh masyrakat, 

9. Muhammad Kirim sebagai Kasi Pemerintahan, 

10. Masrukha Kadus 3. 


Namun anehnya, yang membuat surat putusan tersebut adalah istri dari pak Lurah Gufron sendiri, yang isinya terkesan menuduh tanpa bukti.


Ketika dicoba untuk dikonfirmasi awak media, Kasi Kesra Heri Purnomo menyatakan tidak pernah tanda tangani surat tersebut. 


Melalui pesan wathsap pada hari Rabu tanggal 27 maret 2024 pukul 15.30, Heri menegaskan kalau dia tidak tanda tangan. 


"Saya tidak ikut tanda tangan pak atas surat yang di bikin lurah" tutur Heri Purnomo via WA.


Jelas sekali, jika stetment ini menjadi sebuah ke ganjilan. Saat dimintai konfirmasinya oleh awak media, Sekdes Zaenuri malah membeberkan, apa sebenarnya salah dia sehingga Lurah terus menerus mencari-cari kesalahan dirinya.


"Sebenarnya saya salah apa ya pak? Kok pak lurah trus mengejar kesalahan saya, padahal saya tidak tau apa apa, saya hanya mencari dan di mintai tolong oleh masyrakat untuk menerima donatur donatur yang mau membangun tempat ibadah di desa kami," ungkap Sekdes Zaenuri dengan nada kecewa atas keputusan Lurah H. Gufron itu. 


Bahkan di lembar kedua ada pernyataan yang di buat Lurah yang pada intinya, kedua perangkat desa (Zaenuri, Heri Purnomo) dipaksa harus memberhentikan pertambangan.


Lantas yang jadi pertanyaan; kapasitas kedua perangkat tersebut sebenarnya apa ? Tentunya sebagai Kepala Desa, seharusnya bisa menegur secara baik-baik dan memberikan arahan lewat musyawarah desa. Tapi justeru Kepala Desa itu tidak berani menggelar rapat apalagi memusyawarahkan. 


Tanya sendiri, sebabnya apa, kita tidak tahu." kata Sekdes.


Hal tersebut sangatlah menindas perangkat desa dan terkesan memaksa suatu permasalahan, menurut informasi warga yang tidak mau di sebutkan namanya yang salah satu warga desa lodan kulon yang berinisial Kz, padahal pak lurah pernah di balik layar mengizinkan pertambangan sendiri pak, dan menerima, hasil dari pertambangan di tahun 2019 sampai 2022,tapi kenapa sekarang ini ada permasalahan yang terkesan di besar besarkan oleh bapak kepala desa, entah apa yang di pikirkan oleh bapak kepala desa yang terkesan membikin ricuh suasana di desa kami sendiri. Kades adalah pelaksana pemerintah desa yang memiliki tugas, peranan, hak dan kewajiban dan kuasa untuk mengurusi rumah tangga desanya dan melakukan tugas pemerintah  dan pemerintah wilayah, bukan sebagai profokator  yang mengacu domba masyrakat sehingga memper keruh suasana desa. Dan kepala desa ketika di wawancarai oleh awak media, mengakui adanya pertambangan di tahun 2019 sampai 2022. Di desanya, mengutip dari pernyataan kepala desa itu sendiri harapan dari masyrakat bahwa suatu saat  bisa menilai sendiri, hanya opini masyrakat yang akan menilai tentang kepemimpinan bapak kepala desa lodan kulon, ( h. Gufron) ungkap ar selaku aktifis lingkungan. 


Kaperwil jateng- bayu anggara**

Lebih baru Lebih lama