JIM| JAKARTA, - ||
Tim PTSL Khusus Mertilang Ujung yang pada hari ini, Rabu (27/3-2024), mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Raya Tanjung Barat No.1, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dalam rangka berjuang memberantas mafia tanah dengan menyampaikan surat penolakan/bantahan dan menegaskan bahwa warga Mertilang Ujung, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, menuntut BPN Jakarta Selatan merevisi Surat No B/HP.03.01/1313-31.74/VI/2023 serta menyatakan membersihkan kalau dilahan tersebut tidak ada sertifikat siapapun.
Pada konferensi Pers nya, Tim PTSL Khusus itu juga menyoroti Surat Penolakan dan Bantahan terkait surat No. B/HP. 03.01/1313-31.74/VI/2023 dari BPN Jaksel yang mengacu pada klaim lahan Warga Mertilang Ujung RT 007/01, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ketua Tim PTSL Khusus H. Samardi SE bersama Pendamping/Konsultan AKAD, Sumardi, menuturkan bahwa kehadirannya bersama Tim di Kantor BPN Jakarta Selatan adalah sebagai perwakilan warga yang menghadirkan surat terkait isu lahan. Ditegaskannya, bahwa; klaim terhadap sertifikat tanah oleh pihak lain, adalah tudingan tidak beralasan dan terkait hal itu diduga kuat adanya keterlibatan mafia tanah yang berkonspirasi jahat dengan sebagian oknum pejabat BPN Jaksel.
Sumardi menegaskan, pentingnya revisi surat dari BPN Jaksel. Bahkan dia juga menyatakan, bahwa; surat tersebut telah diberikan kepada Presiden, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Gubernur, serta Kakanwil Jakarta.
"Ini dilakukan karena program PTSL adalah mandat langsung dari Presiden untuk memberantas korupsi, termasuk dalam penerbitan sertifikat tanah yang sering menghambat masyarakat," beber Sumardi.
Sumardi juga menyoroti adanya hambatan dan beban biaya, yang harus ditanggung masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah. Dirinya berharap, agar regulasi Kementerian dapat ditinjau ulang sehingga tidak memberatkan masyarakat kecil.
Terkait adanya dugaan mafia tanah yang bermain, Sumardi menyatakan bahwa mereka belum dapat mengidentifikasi pelakunya, meskipun telah melakukan mediasi dengan pihak internal BPN Jaksel sebanyak tiga kali sejak bulan sebelumnya. Namun, pihak yang meng-klaim memiliki bukti tidak mampu menguatkan klaim mereka.
Dikesempatan yang sama, Pendamping dan Konsultan AKAD Administratif Asikin Aziz menambahkan, bahwa; surat yang mereka sampaikan kepada BPN bertujuan untuk meminta klarifikasi dan kepastian dari pihak BPN terkait permasalahan tersebut.
Pihaknya juga berharap mendapat dukungan dari pihak terkait, termasuk media, untuk dapat bersama-sama memberantas kejahatan mafia tanah.
Diakhir pernyataannya, Sumardi mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan. Pihaknya berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara adil, demi kepentingan warga yang terdampak konspirasi jahat tersebut.
"Kami berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara adil, semua ini demi kepentingan warga yang terdampak," pungkas Asikin Aziz.
*(FC-Goest)*

