PERALIHAN HAK ATAS TANAH DENGAN DASAR SURAT KUASA MUTLAK ADALAH BATAL DEMI HUKUM*




Jurnalinvestigasimabes. Com | Proses penyerahan hak atas tanah dapat dilakukan dengan memberikan surat kuasa (lastgeving) kepada pihak lain. Namun, dalam proses pelestarian hak atas tanah tidak dapat dilakukan dengan kekuasaan mutlak.


Surat kuasa mutlak biaaannya ditandai dengan adanya klausul dalam surat kuasa seperti "kuasa tidak dapat berakhir dan dicabut karena alasan apapun".


Larangan pengalihan hak atas tanah dengan dasar surat kuasa mutlak diatur pada pasal 39 ayat 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Perlindungan Tanah yang berbunyi sebagai berikut:


"Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menolak pembuatan akta jika salah satu pihak bertindak atas dasar surat kuasa mutlak yang berisi perbuatan hukum pemindahan hak"



*Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3176 K/Pdt/1998 yang menyatakan bahwa:*


"Akta kuasa atau akta transmisi kuasa yang isinya demikian adalah sama dengan "akta kuasa mutlak" tentang perolehan hak atas tanah dari pemilik tanah kepada pihak lain. Hal tersebut dilarang karena dinilai sebagai suatu penyeludupan hukum dalam perolehan hak atas tanah. Selain itu juga termasuk pelanggaran/penyimpangan atas pasal 1813 BW"


Lebih lanjut, pada *Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1400K/Pdt/2001 menyatakan bahwa:*


"pengalihan hak atas tanah berdasarkan surat kuasa mutlak adalah batal demi hukum"



Jakarta, 9 April 2024


https://tsplawfirm.com/

Lebih baru Lebih lama