Banyuasin jurnalinvestigasimabes– Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) desa jalur mulyo kecamatan Muara sugihan kabupaten banyuasin yang digulirkan dari dana Aspirasi Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina partai PDIP seperti nya perlunya pengawasan ketat oleh instansi terkait.
Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni(RTHL) untuk masyarakat miskin yang digulirkan pemerintah belum jelas anggarannya,Pasalnya Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Tata Kelola Perumahan Pemungkiman (PU.PERKIM) pada tahun 2023 diduga syarat dengan pungli . baik dari perencanaan Perogram lain rumah untuk rakyat miskin, maupun dari instansi pelaksana.
Saat awak media melakukan penelusuran dugaan pungli di Desa jalur mulya beberapa hari lalu ditemukan hasil yang mengejutkan, pasalnya banyak warga yang mengeluhkan soal Program Bedah Rumah anggaran yang diterima tidak sesuai dengan anggaran yang digulirkan
“Kami kecewa pak dengan kepala desa jalur Mulya,anggaran program beda rumah yang kami terima tidak sesuai dengan yang dianggarkan,sebab kami mendengar anggaran tersebut 20jt, dengan rincian 17,5 untuk Bahan 2,5 utk upah tukang ,namun kenyataannya utk bangunan paling tinggi 15 JT,sedangkan utk tukang belum menyampaikan diduga KPM yang bertanggung jawab”,ujarnya
Masih menurut keterangan Salah satu Penerima Manfaat Program Bedah Rumah inisial BB yang saat ini rumahnya belum bisa ditempati bahan material habis.kami hanya dikasih berupa bahan bangunan lebih kurang (15 jt) Uang (1jt) hanya itu upa tukang sekarang belum dibayar carian utang dulu katanya memberkan kepada wartawan”ungkapnya
Kepala desa Jalur Mulya Haris Sativa S.Pd (salahsatu peserta yang lulus tes P3K) Minggu 14/4/2023 Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp dg Nomor 082183861xxxx menyampaikan degan lantang di desanya mendapat Bantuan Bedah rumah dari anggaran Aspirasi DPR RI sebanyak 25 KPM, Namun anggaran yang tidak diterima seutuhnya( penuh),banyak terjadi pemotongan pemotongan dari pihak yang terkait maka dari itu untuk tahun depan di desanya sudah di tawari program (RTLH )namun tidak diambil(ditolak) karena menurutnya percuma mendapat bantuan tapi dirinya sebagai kepala desa merasa dirugikan .
Benar pak desa kami mendapat bantuan RTL dari dana aspirasi sebesar 20 JT per KPM ,dan sebanyak 25 KPM,tapi dana yang diterima tidak penuh 20 JT ,tetapi banyak terjadi pemotongan,dan pengerjaannyapun di lelang tender ke toko bangunan”, terang kades .
“Tahun depan merencanakan desa jalur Mulya mendapat bantuan RTLH lagi dari kementerian,tapi tidak saya ambil(ditolak) karena saya Rugi dan sampai sekarang masih terhutang ditoko bangunan,Hal ini juga terjadi bukan Desa saya saja desa lain juga begitu” jelas Kades Jalur Mulya .
Ketua IWO Indonesia yasandi menanggapi hal tersebut dan sangat menyesalkan terjadi (Pungli) pemotongan anggaran program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni yang digelontorkan oleh Komisi VIII DPR RI sebagai wakil rakyat,padahal menurut aturan kementerian sosial pasal 7 tahun 2022 Tentang anggaran untuk bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)secara khusus sudah jelas kuantitas dan peruntukannya dan pengerjaannya swakelola dilakukan oleh KPM bukan di lelang tender,dan yang menjadi pertanyaannya kalau memang dilelang tender mengapa kepala desa yang mengalami kerugian
“Saya sangat menyayangkan bila benar banyaknya pemotongan seperti yang dikatakan kepala desa,sebab peraturan menteri sudah jelas peruntukannya,dan bahannya standar Nasional,serta pengerjaannya dilakukan secara swakelola(gotong royong)bukan dikerjakan oleh pihak ketiga,namun menurut analisa saya ada kejanggalan keterangan kepala desa jalur Mulya,sebab kalau dikerjakan pihak ketiga mengapa kepala desa yang mengalami kerugian sehingga mengakibatkan kepala desa terhutang dengan toko bangunan,dan mengapa upah tukang belum dibayar”.ungkap sandi
“Kasus pungli ini harus di tindak lanjuti siapa siapa oknum yang melakukan pemotongan anggaran program Bantuan Rumah tidak tidak layak huni.
“Kasus pungli ini harus di tindak lanjuti siapa siapa oknum yang melakukan pemotongan anggaran program Bantuan Rumah tidak tidak layak huni. (Kms)


