*Sita Eksekusi 1 Unit Apartemen di
JAKARTA, - ||
Bertempat di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah melakukan kegiatan sita eksekusi terhadap 1 (satu) unit Apartemen Kalibata City (Lantai 1 Tower Flamboyan F/01 /CF) beserta isinya atas nama Terpidana Dr.Ir. Iwan Ratman, M.Sc.PE.
Adapun kegiatan sita eksekusi ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi investasi proyek tanki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020.
Eksekusi sita eksekusi tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022, yang menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp49.498.286.696 (empat puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus sembilan enam rupiah).
Kegiatan eksekusi penyetaan tersebut diikuti oleh Kasi Wil. II pada Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) A'an, SH, MH, Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat UHLBEE Ibrahim Ali, SH, MH, Para Anggota Satgassus P3TPK Tumpal P. Liberty, SH, MH, Candra SH, Manatche L. Christanto S, SH, Staf pada Direktorat UHLBEE Hotlen Sagala, SH, dan Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Erlando Julimar, SH *(FC- Goest H-KA)*

