JAKARTA, - ||
Sejumlah golongan warga masyarakat berdasarkan peraturan baru dilarang untuk membeli gas lpiji 3 kg yang merupakan subsudi pemerintah.
Adapun kelompok yang tidak boleh membeli elpiji 3 kg yang sudah ditetapkan pemerintah adalah kelompok masyarakat yang disebutkan daftarnya di bawah ini, selengkapnya:
- Restoran
- Hotel
- Usaha binatu
- Usaha batik
- Usaha peternakan
- Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum konversi)
- Usaha tani tembakau
- Usaha jasa las.
Sementara itu, melansir dari berbagai sumber, Rabu (29/5-2024), Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menegaskan masyarakat yang masih membutuhkan elpiji 3 kg boleh mendaftar meski lewat 31 Mei 2024.
Berikut dibawah ini, merupakan daftar kelompok masyarakat yang diperbolehkan membeli gas elpiji 3 kg subsudi pemerintah:
*1. Rumah tangga*
Rumah tangga adalah; konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.
*2. Usaha mikro*
Usaha mikro adalah; konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk. Mereka juga menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.
*3. Nelayan sasaran*
Nelayan sasarannya adalah; orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan kapal hidup sehari-hari yang memiliki penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 horse power (hp).
*4. Petani sasaran*
Petani sasarannya adalah; orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.
Mereka yang masuk kelompok ini, juga melakukan sendiri usaha pertanian tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 hp. *(TIM/Merah)*

