Satgas SIRI Berhasil Amankan Terpidana David Setiadi Buronan DPO Kasus Pemalsuan Pita Cukai Roko

 





SURABAYA, - ||


Berlokasi di Jalan Babatan Pantai UT X Nomor 7, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/5-2024), sekitar pukul 12.55 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya berhasil menyelesaikan penguncian buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. 


Adapun identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Nama : David Setiadi

Tempat lahir : Surabaya

Usia/tanggal lahir : 45 tahun / 13 Agustus 1978

Jenis kelamin : Laki-Laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Kristen

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Jl. Jemur Handayani VII/5-7 RT 02/RW 01, Kelurahan Jemur Wonosari Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya 


Untuk diketahui, riwayat terpencil Terdakwa David Setiadi yakni; pernah ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh ⁠Penyidik ​​sejak 22 Mei 2009 s/d 6 Juli 2009, oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 Juli 2009 s/d 11 Agustus 2009, ⁠oleh Hakim/Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 12 Agustus 2009 s/ d 19 Oktober 2009, dan anomali tersingkirnya oleh Hakim sejak tanggal 20 Oktober 2009. 


Selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2970/Pid.B/2009/PN.Sby tanggal 7 Desember 2009, mengadili:

1. Menyatakan bahwa Terdakwa David Setiadi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana

2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tindakan umum.

3. ⁠Memulihkan hak para penuntut dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.


Atas hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan Upaya Hukum Kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1140K/Pid.Sus/2008 tanggal 3 September 2010, menyatakan bahwa Terdakwa David Setiadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemalsuan Pita Cukai Rokok sesuai dengan Pasal 55 Huruf B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Pasal 55 huruf (B) Undang-Undang Nomor 39/2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/1995 tentang Cukai jo. pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1). Atas perbuatannya, yang diancam dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.


Sempat saat akan diamankan, Terpidana David Setiadi tidak kooperatif sehingga Tim Satgas SIRI dan Satgas Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berusaha masuk ke dalam rumah dengan cara memperkuat pagar dan mendobrak pintu hingga berhasil masuk dan mengamankan Terpidana. 


Proses pengamanan Terpidana David Setiadi berjalan dengan lancar, Terpidana pun lalu dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan diserah-terimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung kembali meminta kepada jajarannya, untuk memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi DPO.*(FC-Goest H-KA)*

Lebih baru Lebih lama