Jurnalinvestigasimabes.com | Jakarta -- Sudah tidak asing lagi kita dengar pengoplosan bumbu giling di negeri ini. Tujuan dari para terduga pelaku tak lain dan tak bukan untuk meraup ke untungan pribadi yang berlimpah.
|
Saat awak media mendapatkan aduan dari masyarakat dan mencoba mencari informasi ke pasar Induk Kramat Jati, ditemukan sebuah rumah tempat penggilingan milik Ibu A yang diduga sebagai lokasi pengoplosan bumbu masak.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Pasal 60 angka 5UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) beserta penjelasannya mengatur bahwa makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan, yang antara lain terkait dengan pemberian tanda/label yang berisi:
a. Nama produk;
b. Daftar bahan yang digunakan;
c. Berat bersih/isi bersih;
d. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan makanan dan minuman ke dalam wilayah Indonesia; dan
e. Tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa.
Kewajiban memenuhi standar makanan yang aman ini juga berlaku bagi setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan, termasuk pula di dalamnya pangan untuk tujuan hibah, bantuan, program pemerintah, dan/atau keperluan penelitian, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (2) UU Pangan dan Pasal 28 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (“PP 86/2019”).
Larangan Menjual Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya
Selain itu, setiap orang dilarang mengedarkan pangan tercemar, berupa pangan yang:[4]
a. mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
b. mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
c. mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan;
d. mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;
e. diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau
f. sudah kedaluwarsa.
Penindakan Hukum Terhadap Penjual Makanan Berbahaya
Setiap orang yang melanggar ketentuan di atas, bentuk penindakannya sebagai berikut:
Menurut UU Kesehatan:
Jika tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan, maka makanan tersebut dilarang untuk diedarkan, harus ditarik dari peredaran, dicabut perizinan berusaha, dan diamankan/disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]
Menurut UU Pangan
Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai pemenuhan standar mutu pangan serta pangan tercemar sebagaimana diatur dalam UU Pangan dikenakan sanksi administratif, berupa:[6]
a. Denda;
b. Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
c. Penarikan pangan dari peredaran oleh produsen;
d Ganti rugi; dan/atau
e. Pencabutan izin.
Selain itu, dalam Pasal 64 angka 19 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 140 ayat (1) UU Pangan diatur bahwa setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan yang mengakibatkan timbulnya korban gangguan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
Namun, perlu diperhatikan, ketentuan pidana di atas dikecualikan terhadap setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau sedang.[7]
Menurut UU Perlindungan Konsumen
Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) mengatur larangan pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Padahal, telah ada standar keamanan pangan dan mutu pangan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk makanan dan minuman yang diperjualbelikan. Sehingga, jika penjual menjual makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan, maka ia juga melanggar ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen.
Atas perbuatannya, ia diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.[8]
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Pasal 8
1. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;
tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Pasal 62
1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(Red)


