Selama Menjabat JAM-Pidum, (Alm) Dr. Fadil Zumhana Telah Selesaikan 5161 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif*

 




JAKARTA, - ||

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un, duka mendalami kegagalan institusi Kejaksaan RI setelah mendengar kabar berpulangnya ke Rahmatullah salah satu Putra Terbaik Kejaksaan Republik Indonesia, yang menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, SH, MH.


Mengenang kiprah (Alm) Dr. Fadil Zumhana sebagai Jaksa, dimulai saat pertama kali menjabat sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung pada tahun 1993. Dalam riwayat jabatannya, (Alm) Dr. Fadil Zumhana telah menjabat pada beberapa posisi strategis di Kejaksaan RI, bahkan hingga di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI.


Adapun salah satu Warisan yang menjadi catatan emas dalam pelayaran, adalah; beliau mewakili Jaksa Agung telah menyelesaikan 5161 perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice), pada tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), hingga tindak pidana Narkotika.


Selama menjadi JAM-Pidum, (Alm) Dr. Fadil Zumhana hampir setiap hari memimpin langsung ekspose Restorative Justice dengan satuan kerja Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi secara virtual. 


Sebuah kutipan yang sering disampaikan oleh (Alm) Dr. Fadil Zumhana, bahwa; Restorative Justice adalah kebijakan hukum yang sangat kuat bagi Jaksa selaku pemilik dominus litis.

Menurutnya, Undang-Undang Kejaksaan RI sudah cukup jelas menyatakan kewenangan Jaksa dalam mediasi penal, bahwa prosedur penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terdapat syarat-syarat dan ketentuannya. Oleh karena itu, ekspose Restorative Justice dipimpin langsung oleh JAM-Pidum untuk mempertahankan kualitas yang patut dan layak untuk suatu perkara dihentikan penghentiannya berdasarkan keadilan restoratif.


Selain itu (Alm) Dr. Fadil Zumhana pernah menyampaikan, bahwa; keadilan substantif adalah keadilan yang dirasakan, memperhatikan kepentingan korban, dan kerugian korban yang terpulihkan. Pada hakikatnya, Jaksa selaku pemegang hak oportunitas memiliki hak untuk tidak melakukan pemanggilan dengan perlakuan yang lebih arif dan adil dalam melakukan proses penegakan hukum yakni dengan mekanisme Restorative Justice.


Tidak hanya itu, penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice memiliki kelebihan yaitu tidak mengedepankan pemidanaan, melainkan pemulihan kepada korban. 

(Alm) Dr. Fadil Zumhana menekankan kepada Jaksa di satuan kerja tingkat daerah, agar selalu memperhatikan kepentingan korban.


“Belakangan ini dalam rangka mengasah kearifan lokal, kita semakin banyak melakukan ekspose Restorative Justice bahkan satu hari bisa mencapai lebih dari 20 perkara. Saya bersedia melakukan ini untuk memberikan keadilan kepada rakyat miskin dan demi menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil,” ujar JAM-Pidum pada suatu kesempatan.


(Alm) Dr. Fadil Zumhana juga pernah berpesan, agar para Jaksa tetap mematuhi Peraturan Jaksa Agung khususnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022. Selain itu, selalu awasi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) karena semangat keharmonisan budaya warisan nenek moyang adalah komunal. Kehadiran negara dalam proses penegakan hukum adalah melalui Jaksa, dan merupakan kewajiban Jaksa dalam melakukan penegakan hukum yang bermanfaat.


Sebagai penutup, (Alm) Dr. Fadil Zumhana dikenal sebagai pribadi yang tegas dan setia dalam mengabdi kepada negara sampai akhir hayatnya. 


Kini mendiang telah tiada, namun kiprah dan Legacy-nya menorehkan catatan sejarah, yakni; penegakan hukum yang humanis. 


"Selamat Jalan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana," tulis seluruh insan Adhyaksa saat menyampaikan berbela duka .*(FC-Goest/H-KA)*

Lebih baru Lebih lama