JAKARTA, - ||
"Pergerakan pemberantasan korupsi bukan hanya tentang penegakan hukum. Peran makelar kasus (Markus) di berbagai instansi penegak hukum sudah mencapai titik yang tidak terbendung. Banyak contoh penegakan hukum yang disusupi/melibatkan makelar kasus membuat suatu perkara menjadi tertahan atau bahkan di peti es kan,"
Demikian yang dipaparkan oleh Firman Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), didampingi Sekjen KAKI yang juga tokoh Aktivis Anti Rasuah Kota Depok Supardi Pardong, dalam Acara Konferensi Pers yang berlangsung Rabu, 22 Mei 2024 di salah satu Kafe kawasan Jakarta.
Menurut pengungkapan Firman, bukan hanya karena adanya keuntungan para makelar kasus pun terkadang kerap mengintimidasi penegak hukum dengan "kekuasaan".
"Oleh sebab itu, kami Komite Anti Korupsi Indonesia mendesak agar Kejaksaan Agung melakukan penindakan terhadap oknum oknum yang berusaha merintangi dalam usaha penegakan hukum. Kami juga meminta, agar Pudjianto Gondosasmito yang kerap disebutkan sebagai terduga "makelar kasus" dalam banyak perkara dan diduga mengintimidasi penegak hukum didaerah segera ditangkap dan diperiksa!" pungkasnya.
Acara konferensi Pers tersebut kemudian diakhir dengan pembacaan doa bersama, dengan harapan agar penegakkan hukum di Indonesia bisa berjalan lurus, tidak tajam kebawah dan tumpul ke atas, sesuai rel dan tidak ada permainan.
Sebagaimana diketahui, hal itu kerap digaung-gaungkan ST Burhanuddin Kepala Kejaksaan Agung RI belakangan ini. Semoga saja itu bukan cuma seremonial belaka, dalam praktek nyata penegakan hukum di negeri yang katanya adalah Negara Hukum ini. *(FC-Goest/RP)*

