Maruli Siahaan Inisator For-WIN:Kok Bisa Tanah Rampasan Negara Dikomersilkan?



BOGOR, - || Tanah rampasan untuk negara yang sudah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 928/K/PID/2006 Tertanggal 14 Februari 2008 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, diduga ada yang mengkomersilkan. 


Pasalnya, dilokasi tersebut didapati adanya kegiatan peruntukan gudang, bengkel dan home industri berupa pembuatan beton oleh pihak lain yang diduga pemanfaat ilegal.


Tanah yang awalnya untuk pasar tradisional, namun karena pemiliknya terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dan berdasarkan proses hukum tanah tersebut pun dirampas untuk negara.


Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, salah seorang warga yang berhasil dimintai keterangannya sebut saja Iwan sebagai pengelola dilokasi saat ditemui mengatakan, bahwa; dirinya hanya dipercaya untuk mengelola dan merawat lahan tersebut.


"Saya ditunjuk hanya untuk merawat, ada beberapa yang saya sewakan untuk biaya perawatan dan makan sehari-hari saya,” tandasnya kepada wartawan. 


Sementara dikesempatan berbeda, Kasi Intel Kejari Kota Bogor Sigit Prabawa saat dikonfirmasi via WA hanya bisa mengatakan akan cek dan jika ada pelanggaran akan ditertibkan.


"Nanti akan kita cek dan kalau ada pelanggaran akan kita tertibkan," jawabnya singkat.


Mengomentari dan menanggapi hal tersebut, Maruli Siahaan Inisator Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) mempertanyakan kinerja dari pihak Kejari Kota Bogor. Kenapa hal tersebut bisa terjadi, padahal jelas-jelas itu merupakan tanah rampasan negara yang sudah berkekuatan hukum tetap.


"Kok bisa ya, tanah negara dikomersilkan? Lalu, bagaimana pihak Kejari Kota Bogor mempertanggungjawabkannya? Tentu saja hal tersebut patut jadi pertanyaan besar. Pihak Kejari Kota Bogor harus mengklarifikasi, karena itu bisa memunculkan pertanyaan publik, ada apa dengan kinerja Kejari Kota Bogor?" pungkas Maruli Siahaan. *(FC-Goest)*

Lebih baru Lebih lama