Penanganan Kasus Dugaan Gratifikasi Pimpinan DPRD Bekasi Terhambat Intruksi Jaksa Agung*

 




BEKASI, - ||

Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, masih tidak bisa dilanjutkan meski penyelenggaraan Pemilu telah usai. Hingga kini kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi ini mandeg.


Seperti diketahui, Kejaksaan telah menetapkan RS sebagai pemberi suap dua mobil mewah sejak 31 Oktober 2023. Kelanjutan penanganan kasus itu terhenti, lantaran terbitnya intruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 terkait penundaan kasus korupsi selama Pemilu. Namun, meski kini penyelenggaraan pemilu sudah usai kasusnya malah tetap tidak berlanjut.


Instruksi Jaksa Agung dikeluarkan sebagai langkah antisipasi penggunaan penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu pada Pemilu 2024, sekaligus bentuk komitmen pelaksanaan Memorandum Jaksa Agung Nomor 127 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Pemilu.


“Masih berproses dan kami tegaskan tidak itu namanya SP3 atau penghentian kasus ini,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, Senin (20/5-2024).


Ia menegaskan, pihaknya telah menetapkan tersangka RS sebagai pelaku suap terhadap anggota DRPD. 


“Untuk penetapan tersangka baru menunggu tahapan Pemilu 2024 selesai,” ucapnya waktu itu.


Ronald juga menyatakan, saat ini penyidik masih melakukan proses pemberkasan lanjutan, mulai dari melengkapi alat bukti, keterangan ahli, keterangan saksi-saksi dan lainnya.


“Sekali lagi kami tegaskan terkait kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi oknum anggota DPRD, sampai saat ini kalau dari kami prosesnya itu masih dalam tahap pemberkasan,” bebernya.


Adapun kaitan keterlibatan oknum anggota DPRD sebagai penerima dalam kasus ini, Ronald mengatakan pihaknya masih menunda proses pemeriksaan menyusul adanya Instruksi Jaksa Agung  Nomor 6 Tahun 2023.


“Kalau mengenai tindak lanjutnya ke seseorang yang diduga sebagai penerimanya belum ada. Karena sampai saat ini kami tetap merujuk kepada Instruksi Jaksa Agung bahwa penundaan penanganan ini sampai seluruh proses tahapan Pemilu selesai. Karena kalau merujuk kepada Peraturan KPU, tahapan terakhir itu di tanggal 20 Oktober 2024,” tandas Ronald.


Sementara terkait tersangka RS, Ronald menjelaskan hingga saat ini masih menjalani tahanan kota dan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Pasalnya, yang bersangkutan baru saja melahirkan dan tengah menyusui anaknya.


“Kalau sampai saat ini yang bersangkutan masih kooperatif, datang untuk melapor diri dua kali dalam seminggu,” pungkas Kasi Pidsus itu.*(Tim/Red)*

Lebih baru Lebih lama