Terkait RUU Penyiaran, Wilson Lalengke: Pemberangus Kemerdekaan Pers Sejati Adalah Dewan Pers*

 



JAKARTA, – ||

Tetiba muncul kehebohan terkait Rancangan UU Penyiaran yang baru, memuat akibat artikel-pasal tentang pelarangan melakukan dan mempublikasikan hasil jurnalisme investigasi. Sementara itu, menurut sejumlah pihak di parlemen, usulan RUU Penyiaran tersebut sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Mengapa masyarakat terkaget-kaget, dengan munculnya berita tersebut?


“Tidak perlu heran soal gonjang-ganjing semacam ini. Biangnya ada di Dewan Pers dan PWI peternak koruptor yang berkantor di Kebon Sirih sana,” sebut Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menanggapi permintaan rekan-rekan media, terkait tangggapan dan komentarnya, Senin (20/5-2024 ).


Menurut alumni PPRA-48 Lemahannas RI tahun 2012 itu, Dewan Pers dan PWI selama hampir 10 tahun terakhir telah menjadi tembok penghalang berkembangnya informasi yang benar, faktual, dan sesuai kenyataan lapangan. Dewan Pers sesungguhnya adalah lembaga yang harus dihapuskan, agar demokrasi benar-benar dapat berjalan sesuai mekanisme alam secara alami.


“Kelakuan Dewan Pers itu lebih parah, bahkan lebih sadis, dari Kementerian Penerangan di jaman Orde Baru. Benar mereka belum pernah menjadi anggota sebuah lembaga media massa, tapi rekomendasi mereka yang mengkriminalisasi wartawan dengan alasan belum uka-uka (UKW -Red) dan medianya belum terdaftar di Dewan Pers, telah menjadi senjata pemusnah kebebasan pers secara massal di tanah air,” ungkap Tokoh Pers Nasional yang dikenal gigih membela wartawan terzolimi perilaku Dewan Pers selama ini.


Wilson Lalengke juga menyitir, kebijakan Dewan Pers dalam kasus Sambo 2 tahun lalu. Dalam kasus itu, Dewan Pers melarang media melakukan investigasi terhadap kasus yang melibatkan sejumlah petinggi Polri tersebut dan meminta media hanya menayangkan 'release resmi' dari Polri dan atau lembaga yang berwenang.


“Anda bisa membayangkan betapa konyolnya Dewan Pers, yang dengan gagah perkasa pasang badan agama Islam yang melakukan penelusuran dan pencarian informasi lapangan (Investigasi -Red) terkait sebuah kasus dan meminta media untuk menyiarkan hanya 'berita rekayasa alias berbohong' dari polisi atau pihak yang berwenang. Tentu saja berita yang tersebar bukanlah informasi yang benar dan faktual,” beber Wilson Lalengke dengan menambahkan, bahwa; Dewan Pers dalam kasus Sambo waktu itu ternyata disogok pihak tertentu untuk menyetir media-media di tanah air.


Jika sekarang Dewan Pers terdengar lantang, menolak RUU Penyusunan yang berisi pelarangan jurnalisme investigasi, patut ditinjau motivasinya. Sangat mungkin mereka ingin memancing di air keruh, yang oleh karena itu kalangan pers harus berhati-hati dengan pindah-pindah lembaga partikelir itu.


“Apakah Dewan Peundang Pers tidak sadar bahwa selama ini dialah pihak yang sangat menghambat perkembangan kemerdekaan pers di Indonesia? Mengapa tiba-tiba tampil ibarat seorang pahlawan kemerdekaan pers dan demokrasi dengan menyatakan menolak RUU Penyiaran yang licik itu? Kita perlu waspada terhadap musang bulu domba semacam Dewan Pers ini yaa, hampir pasti ada udang di balik bakwan,” tambah Wilson Lalengke mewanti-wanti.


Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah BUMN, yang melibatkan pengurus pusat dan staf PWI yang sedang memproses aparat penegak hukum saat ini menjadi gambaran bagi masyarakat, betapa buruknya sistem penyebaran informasi yang dilakukan oleh rekan-rekan media yang tergabung dalam organisasi pers PWI itu. Sesuai petunjuk yang maha mulia Dewan Pers, para wartawan PWI tidak lagi menjadi kontrol sosial dan pemerintah, tapi justru menjadi corong para bandit anggaran yang bertebaran di semua Kementerian/Lembaga (K/L) dan masyarakat dinas-dinas, hingga pemerintah kota/desa di seluruh pelosok nusantara.


“Akibatnya, berita yang mereka munculkan ke publik hanyalah cuap-cuap advertorial/release (rilis) dan iklan pemerintah, politisi, dan para bandar serta mafia, yang tentunya bukan untuk mencerdaskan masyarakat, tapi menipu publik. Kasus dugaan suap yang melibatkan Menteri BUMN dan pengurus pusat PWI seharusnya menjadi reflektor, bahwa; Pers Indonesia saat ini sudah kehilangan 'idealisme mulia' untuk mengungkap kebenaran, namun telah bermutasi menjadi jurnalisme transaksional, yang dengan demikian mendokumentasikan menjadi hal biasa,” papar lulusan pasca sarjana bidang Etika Terapan dari konsorsium universitas: Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping , Swedia, ini.


Apakah PPWI menolak RUU Penyuaran, khususnya pasal tentang pelarangan Investigasi Jurnalisme? Menjawab pertanyaan itu, pemimpin redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) ini menjawab diplomatis, 


“Anda sudah tahu jawabannya. Jika RUU Penyuaran ini akhirnya disetujui juga, maka akan bertambah panjanglah cerita perih perjuangan PPWI dalam membela warga masyarakat yang terzolimi akibat pemberitaan. Akan muncul banyak pemberitaan kasus yang sebenarnya informasi diperoleh secara kebetulan namun karena kepentingan pihak tertentu, terutama yang berkuasa dan menanggung, pewartanya dipersoalkan menggunakan pasal pelarangan Jurnalisme Investigasi. Dewan Pers pasti berdansa, ikut irama gendang sang penguasa dan pengusaha, karena ada uang di situ,” tandas Wilson Lalengke yang menegaskan sangat menyayangkan jika RUU semacam ini harus ada di negara yang menganut sistim demokrasi seperti Indonesia. *(RWL/Merah)*

Lebih baru Lebih lama