SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN TIDAK DISELESAIKAN DENGAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN BPSK







Pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor. 1/Yur/Perkons/2018 menyatakan bahwa :


*Sengketa yang timbul dari perjanjian pembiayaan dan kredit baik dengan hak tanggungan maupun fidusia tidak tunduk pada UU Perlindungan Konsumen sehingga bukan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen*


Jakarta, 16 Mei 2024


*T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)*


Konsultasi : *081222077018*

Lebih baru Lebih lama