Akhirnya Kasus Penganiayaan David Chandra Di Buka Kembali Penyelidikannya, Terima Kasih Kapoldasu*






*Sumatera Utara - Medan,* Setelah melakukan gelar kasus khusus di Wassidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut pada Senin (3/6/2024) lalu, laporan kasus lengkap David Chandra dan Lina dibuka kembali," ungkap kuasa hukum David Chandra, Zoelfikar didampingi seluruh, Jenny Siboro dan Mhd Erwin, Rabu (12/6/2024).


Mengetahuinya penyelidikan itu terungkap kembali setelah Penyidik ​​​​Unit Reskrim Polsek Medan Area mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban.


Ia juga mengatakan "alasan dibukanya kembali kasus terbongkarnya korban David Chandra dan Lina karena masih adanya Saksi yang belum memberikan keterangan.


Berdasarkan SP2HP yang kami terima, kasus klien kami dibuka kembali karena ada dua saksi yang belum diperiksa,” terangnya.



Atas dibukanya kembali kasus sinkronisasi David Chandra dan Lina, Zoelfikar bersama mengumpulkan terima kasih kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang telah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.


Zoelfikar menilai Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjadikan kepolisian di Sumut Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).


Terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang telah memberikan rasa keadilan bagi klien kami yang menjadi korban pembongkaran, kasus dibuka kembali setelah digelarnya kasus khusus. Kami sangat berterima kasih, Polda Sumut semakin Presisi di bawah kepemimpinan Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi,” ucap Zoelfikar.


Dia menyebut, kasus gagal atau pertarungan yang kedua belah pihak saling laporkan, harus diselesaikan secara profesional dan memberikan rasa keadilan.


Jenny Siboro nemambahkan." Jangan ada diskriminasi hukum dalam penanganan kedua laporan tersebut karena tempat dan waktu kejadian bersamaan, akan tetapi ada perbedaan penerapan hukumnya yang dilakukan oleh Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area," 


., kasus penanganan David Chandra dan Lina dilaporkan ke Polsek Medan Area dengan Nomor : LP/197/B/III/2024/SPKT Sektor Medan Area.


Peristiwa itu terjadi di salah satu kafe Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukaramai II,Kecamatan Medan Area, tepatnya di belakang Central Land pada 19 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB lalu.


Zoelfikar, selaku kuasa hukum korban berharap kasus ini bisa dibuka kembali agar kliennya mendapatkan keadilan dan kebenaran


Ia juga berharap kepada penyidik ​​Polsek Medan Area,” semoga penyidik ​​tetap menjalankan tupoksinya sesuai dengan undang-undang dan korban mendapatkan hak pemulihan untuk mendapatkan keadilan.


Sementara itu, Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom saat dihubungi awak media, Rabu (12/6/2024) Sore, izinkan kasus tersebut terjadi. David Chandra telah membuka kembali penyelidikannya.


Benar, kasus penyelidikannya di buka kembali dan akan segera memeriksa para Saksi. *(RI-1)*

Lebih baru Lebih lama