JIM NEWS-Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga tersangka dalam kasus ruislag/tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) milik negara di Kabupaten Sumenep.
Ketiganya berinisial AS, Direktur PT. SMIP, kemudian MH, pegawai BPN dan MR seorang kepala desa. Tanah tersebut digunakan untuk pengembang Perumahan Bumi Sumekar Asri dan dijual belikan secara komersial oleh PT SMIP
. Kasus ruislag ini seluas 160.525 meter persegi atau hampir 17 hektare yang mencakup Desa Talango, Desa Cabbiya, dan Desa Kolor. “Kemudian berdasarkan penilaian BPKP Jatim, kerugian negara sekitar Rp 114.440 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, SH, SIK, Rabu (5/6).
Dari pengertian itu, Polda Jatim membuka layanan pengaduan bagi masyakat yang merasa dirugikan bisa menghubungi melalui hotline dengan nomor 081234616882.
HUMAS polri