JIM.NEW- Polri berhasil mengungkap peredaran dua kasus narkotika di wilayah Provinsi Aceh. Kasus pertama yakni menyebarkan 370 kilogram ganja di dua lokasi berbeda. Dari hasil pengungkapan ini, Kepolisian mengamankan satu orang tersangka berinisial AM (35) selaku kurir barang haram. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) dan jo Pasal 115 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara dari kasus kedua, Polri berhasil menggagalkan peredaran 31 kilogram jaringan internasional. Selain barang bukti Kepolisian juga mengamankan dua orang tersangka berinisial MD (44) dan MM (28). Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, atau hukuman mati. “Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kami untuk dilakukan penindakan,” jelas Kapolda Aceh Irjen Pol. Achmad Kartiko, SIK, MH, Rabu (5/6).