DEPOK, - ||
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, pada Senin (10/06-2024), telah melaksanakan Rapat Paripurna masa sidang ke dua Tahun sidang 2024 dalam rangka penyampaian Raperda tentang RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045 di Gedung Paripurna DPRD, Grand Depok City.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra menjelaskan bahwa, penyampaian Raperda Kota Depok tentang RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045 akan di bahas dalam rapat kerja panitia khusus yang segera di bentuk.
“Penyampaian Raperda Kota Depok tentang RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045 akan di bahas dalam rapat kerja panitia khusus,” jelasnya.
Sementara itu dikesempatan yang sama, Wali Kota Depok KH. Mohammad Idris dalam sambutannya menyatakan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD atas terselenggaranya acara itu. Menurut Idris, hal itu merupakan sebuah momentum rapat paripurna yang menjadi langkah awal terbaik dalam rangka membina hubungan harmonis, dan sinergis antara lembaga Eksekutif dan Legislatif.
“Saya mengucapkan ribuan terimakasih sebesar-besarnya kepada rekan-rekan DPRD khususnya atas terselenggaranya acara ini. Karena ini adalah merupakan sebuah momentum rapat paripurna yang menjadi langkah awal terbaik dalam rangka membina hubungan yang harmonis, dan sinergis antara eksekutif dengan legislatif juga sebagai bentuk perwujudan peningkatan kualitas produktifitas kinerja anggota lembaga perwakilan daerah,” paparnya.
Wali Kota Depok itu juga menyampaikan perihal dokumen RPJPD, yang merupakan panduan strategis untuk mengarahkan jalannya pembangunan Kota Depok selama 20 tahun kedepan. Seluruh isi dokumen mulai dari visi, misi, sampai dengan target indikator utama pembangunan, merujuk pada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi Jawa Barat.
“Ini merupakan panduan strategis untuk mengarahkan jalannya pembangunan Kota Depok selama 20 tahun kedepan. Seluruh isi dokumen mulai dari visi, misi, sampai dengan target indikator utama pembangunan merujuk pada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi Jawa Barat. Serta dalam penyusunannya di astitensi oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat, kami dapat memastikan bahwa RPJPD Kota Depok sangat selaras dengan tujuan pembangunan nasional dan provinsi yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tandasnya.
Selain mendengarkan penyampaian Raperda Kota Depok tentang RPJPD tahun 2025-2045, agenda lainnya merupakan penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi.
“Alhamdullilah kami sudah mendapat bocoran jawaban-jawaban Fraksi. Intinya, bahwa; pembentukan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD ini ditujukan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional sebagaimana yang sama-sama kita ketahui. Memperhatikan pandangan umum fraksi-fraksi akan kami pelajari, kami dalami lagi sebagai bahan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah yang akan dibahas kemudian bersama PANSUS (Panitia Khusus) yang akan di bentuk oleh DPRD. Sebagian besar masukan sudah terakomodasi dalam rancangan peraturan daerah yang sudah disampaikan, dan diantaranya akan menjadi isu 5 tahunan di dalam dokumen RPJMD yang akan disusun sejak tahun 2025, 2030, dan 5 tahun tiga periode selanjutnya,” pungkas Idris sebagai jawaban atas tanggapan fraksi-fraksi terhadap Raperda RPJPD Kota Depok.*(FC-Goest)*

