Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Telah Penuhi Syarat Dukungan*






JAKARTA, - ||

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan bahwa pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen (perseorangan), Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, telah mengumpulkan 749.298 pendukung sebagai syarat untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta.


"Kami telah memeriksa dokumen yang diserahkan dan hasilnya menunjukkan bahwa dukungan yang terkumpul sebanyak 749.298, tersebar di enam kota/kabupaten di Provinsi Jakarta," ujar Kepala Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya, di Jakarta, pada Selasa (14/5-2024), dikutip dari Antara.


Dody menjelaskan bahwa selanjutnya, pasangan calon perseorangan tersebut diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke aplikasi Silon dalam waktu 3x24 jam.


Dengan demikian, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah memenuhi syarat dukungan untuk berpartisipasi dalam Pilgub Jakarta.


Diharapkan proses pengunggahan data pendukung ke dalam aplikasi Silon berjalan dengan lancar tanpa hambatan.


KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa hanya ada satu pasangan calon independen yang menyerahkan syarat dukungan hingga hari terakhir penyerahan berkas ke KPU setempat.


KPU DKI secara resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan atau independen Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB.


Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana melaporkan bahwa syarat dukungan yang diunggah melalui aplikasi Silon sekitar 160.000, sementara dukungan dalam bentuk fisik sekitar 690.000.


Sesuai dengan Keputusan KPU Jakarta Nomor 47 Tahun 2024, bakal calon independen harus mendapatkan dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) Jakarta di pemilu sebelumnya, yaitu sekitar 618.968 dukungan yang harus disertai dengan surat pernyataan dukungan dan KTP. *(FC-Goest)*

Lebih baru Lebih lama