www.Jurnalinvestigasimabes.com
KOTA BITUNG, SULUT-Seorang Bpk berinisial SB Yang Sedang Melakukan aktivitas membeli BBM Bersubsidi berulangkali Ke Dalam Galon Yang Di Sediakan, Aktivitas tersebut di lakukan Siang hingga Sore perolehan dari SPBU Giper Untuk di jual kembali Warung yang di milikinya Senin(24/06/2024 ).
Aktifitas tersebut terlihat setelah media sosial Facebook mengumumkan bahwa mereka akan segera mengunjungi rumah makan di kelurahan Girian Atas dan terlihat dengan jelas bahwa mereka sedang melakukan promosi, dengan berlangganan BBM.
Setelah saya konfirmasi kepada Bapak yang berinisial SB menanyakan berapa lama yang dilakukannya.
Pak Sudah Berapa Kali Bapak Isi subsidi BBM "sudah ke Tiga Kali ini nya" ujar Bapak yg berinisial SB
Setelah Kami Telusuri ke dalam warung dan benar saja ada Sekitar enam Galon dengan isi penuh siap di jual kembali.
tempat yg berbeda kami pun melakukan investigasi lebih lanjut, ada warga yang diketahui pemilik warung Mengatakan bahwa sudah kesekian kali Bpk SB juga melakukan hal yang sama
Ada yg di kirim Ke lokasi dekat Smp Negeri 12
Bitung, BBM tersebut di jual per liter pengakuan Warga yang tidak mau disebutkan namanya Berlokasi di Kelurahan Giper Kecamatan Girian Atas Kota Bitung.
Kami meminta agar APH setempat menindak tegas Sejumlah Warung Atau Tempat Jualnan Minyak Jenis BBM bersubsidi yang tidak memiliki izin usaha.
Untuk jenis kendaraan pengangkut BBM bersubsidi bisa berupa motor dan Mobil box atau truk yg telah di modifikasi.(helikopter)
Agar kejadian serupa tidak terulang kembali mohon sekiranya kepada pihak kepolisian untuk monitoring dan menindak, Jika Ada Yang Mengelola BBM Liar tanpa izin usaha supaya di Berikan Sansi Tegas agar tidak merugikan masyarakat.
Salah satu warga Kota Bitung Ibu berinisial ST , mengatakan Ketika di tanya awak media.Senin 24 juni 2024
menjelaskan Bahwa Pertamini Dan SPBU Tidak Memberikan Ijin Memperjualbelikan BBM Yang Keluar Dari SPBU Jika Ada Yang Terbukti Melanggar Ketentuan Silakan Di Laporkan Ke Pihak Yang Berwajib,Pungkas ST
Pelanggaran terhadap ketentuan ini diatur dalam Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan Niaga BBM tanpa Izin Usaha Niaga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi 30.000.000.000.00 tiga puluh miliar
(:Michael RLM)