Satgas SIRI Berhasil Aman Buronan Inisial RM DPO Kasus Tipikor






JAKARTA, - ||

Bertempat di Jl. Kopo Permai I Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/6-2024), tepatnya sekitar pukul 17.55 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta . 


Mengenai identitas DPO yang diamankan, yaitu: 

Nama Awal : RM

Tempat lahir: Pakat

Usia/tanggal lahir: 39 tahun / 20 Februari 1985

Jenis kelamin: Laki-Laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Agama: Islam

Alamat: Taman Adiyasa Blok C 06/27, RT 7/RW 6, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten.


Untuk diketahui, Sdr. RM diduga juga melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrak pada Kantor Pegadaian (Persero) Wilayah IX Jakarta 2, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.707.334.559 (lima miliar tujuh ratus tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah).


Saat diamankan, Saksi DPO RM berpose kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 


Selanjutnya DPO dibawa menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk dilakukan serah terimanya kepada Tim Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. 


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 


Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi DPO. *(FC-Goest/H-KA)*

Lebih baru Lebih lama