Terduga pelaku Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur resmi di laporkan ke polisi








Lombok Tengah - NTB jurnalinvestigasimabes.com pada hari kamis tanggal 20 Juni 2024 telah terjadi kasus mengungkapkan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku tak terduga bernama Sapar Udin ( SU ) Alamt : kopang desa, Bajok kopang 1.


“SU seorang pelaku tak terduga mengungkapkan hal seksual terhadap anak di bawah umur kini di laporkan oleh 3 keluarga korban di Polsek kopang setelah menerima laporan tersebut pihak anggota piket Polsek kopang langsung mendatangkan pelaku tak terduga untuk meminta keterangan.



Terduga pelaku SU mengakui perbuatannya pada saat di tanya pihak aparat kepolisian Polsek kopang , tiba-tiba mengaku pelaku telah mengakui terhadap 3 anak perempuan di bawah umur berikut korban yang pernh di lecehkan, : 


- ( KY ) umur 6 tahun, Pelajar, Alamat Bajok Dsn. Kopang I Desa Kopang Rembiga Kec. Kopang Kab. Loteng.


- ( BQ.GS ) um


ur 6 tahun, , Alamat Bajak Dsn. Kopang I Desa Kopang Rembiga Kec. Kopang Kab. Loteng.


- ( BQ. RA ) 10 tahun, pelajar, Alamat Bajak Dsn. Kopang I Desa Kopang Rembiga Kec. Kopang Kab. Loteng.


Korban ketiga yang di akui oleh (SU) yang di lecehkan dengan modus memberikan uang sebanyak 2000/5000 setelah membersihkan uang tersebut lalu (SU) memangku korbannya.


- di kabupaten lombok tengah kec: kopang, desa : Bajok kopang 1, Seblm melaporkan tiba-tiba pelaku mengungkapkan seksual terhadap anak di bawah umur ini ke pihak kepolisian Namun keluarga korban sempat di larang olek kepala lingkungan atu ( Kawil ) untuk melapor Karan kata Kepala lingkungan ( Kadus ) mau melakukan mediasi dllu secara kekeluargaan di rumahnya.


"Namun keluarga korban tetap ngotot Utuk ingin melaporkan pelaku Karan Pelaku ini sudah terllu sering melakukan hal-hal yang tidak senonoh sebenarnya kejadian ini sudah lama terjadi dan mau di laporkan oleh kluarga korban tetapi sellu di larang olek kepala lingkungan ( Kawil ) Ternyata pada hri selasa kepala lingkungan ( Kawil ) sudah dikasih tau oleh kluarga korban namun ( Kawil ) Malah upykn pnylsaian dbwh tnp spngthuan babin babinsanya.


Kasus memunculkan seksual terhadap anak di bawah umur ini bukanlah masalah biasa di selesaikan secara mediasi oleh pihak (Kawil) seharusnya pihak dari (Kawil) Harus tegas dan membiarkan kluarga korban untuk melapor bukannya di larang Kawil seharusnya bertindak cepat Utuk menindak lanjuti permasalahan tersebut dan mengimpormasikan kepada pihak kepolisian.



           Rian01

Lebih baru Lebih lama