Jurnalinvestigasimabes.com Bagi pendaftar PPDB Jabar 2024 tahap 2 jalur prestasi kejuaraan, terdapat uji kompetensi sebagai bagian dari proses seleksi.
Dalam hal ini, maka hadir media Online Suaramediaindonesia.com pada hari ini, Selasa,(9/7/2024), bersilaturahmi untuk menemui salah satu sekolah di Wilayah Bandung Barat, yaitu Sekolah SMAN 1 Padalarang dengan Kepala Sekolahnya bernama Lina S.Pd., MT, untuk meminta penjelasan seputar poin-poin tentang hal diatas, yaitu untuk pihak juri, kredibilitas juri, dan hasil penilaian akhir di bidang kejuaraan.
Sampaikannya kepada awak media ini bahwa, untuk poin-poin seputar Penjelasan tentang pihak juri, kredibilitas juri dan hasil penilaian akhirnya bidang kejuaraan, dipilih berdasarkan kompetensi baik cabang olahraga dan bidang seni serta bidang lainnya.
Disampaikan, bahwa ” Khusus untuk kejuaraan dari paskibra dibantu oleh pensiunan pusdikav yang memiliki sertifikat pelatih. Kami pihak sekolah tidak sembarangan memilih juri, harus mempunyai kompetensi sesuai bidangnya. Juri menyerahkan hasil uji coba selama dua hari sesuai jadwal uji coba yaitu 1-2 Juli 2024,” katanya.
Kemudian untuk Penjelasan teknis seputar komposisi penilaian sertifikat dan uji kompetensi prestasi, Penilaian prestasi laporan, diperoleh dari jumlah total nilai dan dikonversi dengan nilai akreditasi sekolah asal. Langsung terlihat di web PPDB hasil urutannya.
Dalam penilaian khusus jalur kejuaraan, sudah ditentukan dari juknis PPDB sesuai Pergub No.9 Tahun 2024. Ada nilai buat sertifikat (30%) dan Nilai Uji Kompetensi (70%), kemudian nilai akhir diperoleh dari perhitungan tersebut. Yang terlihat di situs web PPDB adalah nilai/skor akhir.
Menurut Kepala Sekolah SMAN 1 Padalarang Lina S.Pd.,MT menyampaikan kepada awak media ini, bahwa” ada yang mengeluh dan memberitakan tentang kecurangan pihak sekolah, karena melihat rincian pada lembar pendaftaran tertera nilai sertifikat saja (195), sedangkan hasil menunjukkan nilai akhir hanya pada tulis skor saja (116,11), Hal ini yang menimbulkan salah tafsir dari pelapor, nilai sertifikatnya 195 diatas nilai akhir (skor) yang terlihat pada 43 siswa yang lolos (dengan skor akhir 186,5) dari 58 siswa yang mendaftar kejuaraan.
Hal inilah yang menyebabkan tudingan tidak berdasarkan Fakta (Fitnah) kepada pihak sekolah yaitu diduga telah berbuat curangan, dikarenakan penilaian uji kompetensi (ujikom) tidak muncul, hanya nilai akhir saja (tanpa muncul nilai kedua, baik nilai sertifikat dan ujikom) di web hasil seleksi PPDB Jalur Prestasi Kejuaraan,” ungkapnya.
Selanjutnya disampaikan pula untuk Penjelasan tentang peran sekolah mematuhi aturan PPDB, bahwa dalam PPDB 2024, Kita baik ASN maupun non ASN di satuan pendidikan di seluruh Jawa Barat mempunyai komitmen sesuai pakta integritas yang sudah ditandatangani, agar berjalan kan PPDN dengan baik, jaminannya jabatan, Jika tidak melaksanakan komitmen pada pakta integritas akan menerima pemberhentian jabatan,” ujarnya.
Kemudian, dengan didukung oleh komitmen Bersama para pejabat tinggi di Jawa Barat mulai dari Pj Gubernur, Pangdam III Siliwangi, Kajati, Inspektorat Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat serta Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat, sehingga Kita dibawahnya harus patuh dan mengikuti aturan PPDB 2024 yang berlaku. Kami di satu Pendidikan berkomitmen untuk memfasilitasi CPD dengan baik, mulai dari pendaftaran, proses sistem seleksi, pengumuman hasil seleksi dan daftar ulang,” tambahnya.
Dan menurutnya pula, bahwa untuk batasan-batasan pihak operator saat menginput data pendaftaraan ke sistem PPDB di Disdik Jabar yang menentukan diterima atau tidaknya, beliau pun menjelaskan juga, bahwa “Batasan-batasan pihak operator, melayani pendaftaran online jika CPD mengalami kesulitan akses internet. Setelah proses registrasi, operator melanjutkan dengan memverifikasi data yang diunggah.
Jika ada yang kurang, kirimkan pemberitahuan ke CPD untuk memperbaiki berkas. Hal ini terjadi pada tahap 1 Jalur Zonasi dan KETM. Selain itu operator melakukan verifikasi berkas pendaftaran, apabila sampai akhir pendaftaran dan perbaikan data belum dilakukan, operator dapat membatalkan/menggugurkan pendaftaran karena tidak sesuai dengan aturan PPSB 2024,”jelasnya.
Kemudian, setelah selesai pelayanan, dilanjutkan dengan Verifikasi data. Setelah itu, hasil seleksi dikirim ke sekolah masing-masing. Untuk tahap 2 ada jalur prestasi rapor, prestasi kejuaraan, perpindahaan tua dan PDBK. Untuk prestasi rapor diperingkat secara sistem dengan menghitung nilai total diperkalikan dengan akreditasi sekolah. Sedangkan jalur lain seperti Perpindahan orang tua dan PDBK tidak memenuhi kuota. Secara sistem kuota yang tidak terpakai di jalur perpindahan orang tua atau PDBK, akan masuk ke jalur prestasi laporan,” ungkapnya kembali.
Untuk jalur kejuaraan, diberikan kepada para juri yang memiliki kompetensi di bidang olahraga, seni dan bidang lainnya, termasuk paskibra. Untuk penguji paskibraka yang mengundang pensiunan Pusdikav yang memiliki sertifikat pelatih, agar diperoleh hasil yang obyektif.
Terkait SMAN 1 Cisarua, Kepala Sekolah SMAN 1 Padalarang Lina S.Pd., MT. Seputar anggapan wali murid tentang penilaian teknis yang melibatkan kakak kelasnya, dikatakannya bahwa untuk penilaian teknis dari juri yang kompeten, adapun kakak kelas hanya membantu dokumentasi, penilaian dilakukan oleh pelatih paskibra. Proses penilaian untuk siswa yang mencantumkan jalur prestasi,” ungkapnya.
Kemudian, dalam penilaian prestasi rapor, diperoleh dari jumlah total nilai dan dikonversi dengan nilai akreditasi sekolah asal. Langsung terlihat di web PPDB hasil urutannya. Dalam penilaian khusus jalur kejuaraan, sudah ditentukan dari juknis PPDB sesuai Pergub No.9 Tahun 2024. Ada nilai buat sertifikat (30%) dan Nilai Uji Kompetensi (70%), kemudian nilai akhir diperoleh dari perhitungan tersebut. Yang terlihat di situs PPDB adalah nilai/skor akhir (gabungan nilai serifikat dan uji coba),” ungkapnya.
Arahan pihak sekolah kepada pihak tua yang siswanya tidak diterima Memberikan pemahaman kepada orang tua, karena keterbatasan kuota di sekolah negeri. Untuk kelanjutan pendidikannya, anaknya dapat melanjutkan ke sekolah swasta agar anak tetap sekolah. Memberikan pemahaman juga, karena keterbatasan sekolah negeri dibanding jumlah lulusan SMP/MTS yang lulus dan akan melanjutkan ke SMA/SMK.
Layanan prima dari pihak sekolah merespon pengaduan dari pihak pendaftar setelah pengumuman diterima atau tidaknya, Layanan prima dari pihak sekolah dalam merespon pengaduan mulai dari no wa hotline sekolah, ada juga tim PPID yang akan menjawab pertanyaan yang diajukan. Para panitia termasuk wakasek kesiswaan dan Kepala Sekolah dapat menemui pihak pendaftar.
Saran MKKS SMA terhadap media massa saat menghimpun informasi seputar keluhan atau tuduhan negatif dari pendaftar kepada panitia PPDB di sekolah, beliau menghimbau kepada insan media untuk tidak memberitakan tentang hal yang tidak sesuai fakta, pemberitaan yang tidak seimbang dan obyektif terkait kecurangan pihak sekolah, karena seharusnya pemberitaan itu harus mengonfirmasi pengungkapan terlebih dahulu, agar mendapatkan penjelasan yang sesuai fakta,”tegasnya.
Kami dari MKKS SMA KBB mempunyai komitmen bersama sesuai arahan pimpinan untuk menjalankan PPDB yang bersih, akuntabel dan transparan. Hal ini merupakan komitmen bersama dari para Kepala Satuan Pendidikan untuk menjalankan satuan pendidikan masing-masing. Jaminannya jabatan kami,"tegasnya kembali.
Oleh karena itu, semua jajaran menjalankan pakta integritas yang telah ditandatangani. Menjalankan juknis PPDB 2024 yang berlaku. Menjaga integritas dalam menjalankan tugas,”pungkasnya.
Untuk dakwaan pidana karena meloloskan siswa, hal ini tidak benar, karena Kami sudah menandatangi pakta integritas PPDB, jaminan jabatannya. Sehingga kita di satuan pendidikan berkomitmen bersama, dengan adanya jaminan jabatan, jika diantara kita di satuan pendidikan ada yang melakukan tindakan pungli di PPDB ini, untuk ASN (PNS dan P3K) akan diproses di inspektorat akan diberikan sanksi sampai pemberhentian, begitu juga GTK non PNS akan diberhentikan oleh kepala satuan Pendidikan. Oleh karena itu kami menghindari hukuman yang dilakukan pada masa PPDB ini maupun dalam kegiatan keseharian di sekolah. Hal ini dipahami oleh GTK pada satuan Pendidikan. Selalu menjaga nama baik sebagai teladan bagi seluruh warga sekolah,” tutup Lina, S,Pd., MT (KS SMAN 1 Padalarang/Plt KS SMAN 1 Cisarua KBB).
Narasumber Pewarta: Lina, S,Pd., MT (KS SMAN 1 Padalarang/Plt KS SMAN 1 Cisarua KBB) / Liesna Egha. Editor Merah: LiesnaEgha.
Biro NTB: Rian01

