KALTIM, - ||
Salah satu dari 10 proyek prioritas pekerjaan di Kabupaten Berau, dalam pekerjaan lanjutan pembangunan turap Sheet Pile di belakang kantor Bupati, yang mana dananya bersumber dari anggaran APBD tahun 2023 dengan nilai kontrak Rp 27.700.518.769,72 dikerjakan oleh kontraktor dari PT. Palang Maha Karya (PMK) dengan Konsultan Pengawas CV. Risma Nugraha, diketahui hingga saat ini proyek tersebut juga belum selesai. Selasa (9/7-24).
Proyek lanjutan pembangunan turap Sheet Pile di belakang Kantor Bupati, yang dikerjakan saat ini oleh pihak kontraktor dari PT. PMK itu, diduga kuat ada unsur Kongkalikong dengan OPD terkait.
Pasalnya, saat ini proyek tersebut belum selesai tetapi proses tender tahap kedua proyek pekerjaan pembangunan turap belakang kantor bupati anehnya sudah selesai dan sudah ada pemenang tendernya.
Saat ini perlu diketahui, bahwa proyek pekerjaan lanjutan pembagunan turap Sheet Pile di belakang kantor bupati tersebut, sudah berjalan addendum kedua yang dikerjakan oleh PT. PMK sebagai kontraktor dan Konsultan Pengawas CV. Risma Nugraha dengan target penyelesaian kerja pada 16 Juli 2024 sebagaimana telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Ketika Team Media mencoba untuk mengkonfirmasi melalui whatsapp, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Berau, Jimmy Siregar, yang juga sebagai pelaksana lelang hingga berita ini ditayangkan masih belum dapat diakses dan belum memberikan jawaban terkait hal tersebut.
Sementara itu, menurut data dari LPSE Kabupaten Berau secara online, yang mana pada tender kedua proyek lanjutan pembangunan turap Sheet Pile di belakang Kantor Bupati itu, saat ini tender tersebut sudah selesai dan di menangkan oleh PT. Megadarian Multi Perkasa (MMP) yang beralamat di Jalan dr Murjani III Rt.11 No.A55 Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Dalam proses tender tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (D-PUPR) Berau, melalui Sub Bidang Sumber Daya Air (SDA). Tender di awali dari tanggal pembuatan tender 10 Juni 2024 sedangkan untuk pelaksanaan tender dimulai dari tanggal 11 Juni 2024 s/d 08 Juli 2024.
Hal itu diketahui, bahwa pemenang tender dari PT Megadarian Multi Perkasa (MMP). Berdasarkan data LPSE Berau yang terhimpun secara online, tender tersebut menggunakan nomer kode angka lelang yaitu : 14688043, serta PAGU anggaran sebesar Rp.43.700.000.000. untuk nilai HPS paket Rp.43.699.746.000, yang bersumber dari anggaran APBD tahun 2024 berupa proyek lanjutan pembangunan turap Sheet Pile di belakang kantor Bupati pada tahap kedua.
Saat dikonfirmasi mengenai proyek lanjutan pembangunan turap Sheet Pile belakang kantor Bupati yang dikerjakannya itu, Arie Hidayat dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bidang Sumber Daya Air (SDA) membenarkan proses tender kedua itu. Namun, untuk saat ini dirinya menyatakan belum bisa bicara banyak, sehingga belum bisa menjelaskan mengenai proyek pembangunan turap Sheet Pile belakang kantor Bupati.
"Insyallah masih saya PPKnya ” jawab Arie Hidayat singkat, melalui pesan whatsappnya.
Disisi lain, Direktur Badan Pekerja Nasional Indonesia Corruption Investigation (BPN.W-ICI) Perwakilan Wilayah KALTIM, Sandri Masikati angkat bicara terkait pemberitan proyek lanjutan pembangunan turap Sheet Pile belakang kantor Bupati dalam beberapa minggu belakangan ini.
Sandri menyebutkan, dalam proyek pekerjaan lanjutan pembangunan turap Sheet Pile belakang kantor Bupati itu ada dugaan terjadi kongkalikong dan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) didalam perjalanan Proyek tersebut.
Pasalnya, bahwa; proyek pekerjaan lanjutan tersebut belum selesai pengerjaan di tahap pertama, namun saat ini sudah melakukan pelaksanaan tender tahap kedua. Bahkan saat ini, sudah ada pemenangnya yang tercantum dari data LPSE Berau. Adapun pemenang tender ditahap kedua dari 17 peserta yang telah mengikuti tender tersebut, adalah PT. Megadarian Multi Perkasa yang dinyatakan sebagai pemenang tender.
“Iya kan ada yang aneh kalau dipikir-pikir proyek belum selesai pekerjaan untuk tahap pertama, tetapi pemenang tender tahap kedua sudah keluar dengan pagu anggaran yang mencapai Rp. 43 miliyar lebih,” pungkas Sandri.
Dipaparkan, dari 10 proyek prioritas Kabupaten Berau, diduga meminjam/sewa perusahaan untuk memenangkan lelang dalam proyek-proyek tersebut.
ICW berharap, agar aparat penegak hukum bisa bergerak cepat untuk melakukan tindak lanjut terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek itu.
*(TIM/Red)*

