Lombok Barat NTB, - jurnalinvestigasimabes.com | Program tahunan,bahkan menjadi progam rutin yang diadakan oleh Polsek Narmada melalui Bhabinkamtibmas Desa Tanak Beak pada masing-masing desa di wilayah hukum polsek Narmada hususnya, melakukan giat Binluh tentang wawasan kebangsaan dan penyuluhan hukum tentang UU pernikahan usia dini, kepada seluruh santri ponpes Darussalam yang bertempat di aula Ponpes. "Jum'at 12-07-2024.
Atas arahan Kapolsek Narmada "AKP AHMAD MAJMUK, S.Pd" melalui Bhabinkamtibmas tanak beak" BRIPKA AMDRIA WINANDAR" atau yang lebih akrab disapa "Pak.Nandar".
Dalam kegiatan pemberian materi tentang wawasan Kebangsaan dan penyuluhan hukum tentang UU pernikahan dini tersebut "Bripka nandar" memberikan penjelasan terkait pencegahan perkawinan usia dini dalam prespektif hukum Islam dan Hukum Negara (UU), yang lebih menekankan pada aspek manfaat dan mudharatnya. Dirinya menilai, bahwa praktek pernikahan dibawah usia ini lebih memberikan dampak buruk ketimbang manfaat yang dihasilkan.
“Salah satu dampak buruk dari pernikahan dibawah usia ini adalah rumah tangga yang tidak harmonis, sehingga berujung pada kasus perceraian. Ini diakibatkan kesiapan diri, pengetahuan, dan mental dari masing-masing pasangan belum betul-betul terbentuk”, jelasnya.
Salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah kasus pernikahan dini ini menurut "Bripka nandar" adalah dengan melakukan pendewasaan usia nikah. Tujuannya yaitu untuk memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar didalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, serta ekonomi
"Nandar juga memberikan Himbauan langsung kepada seluruh santri ponpes Darussalam hususnya ,"Rajin-rajinlah belajar ,fokuslah kejenjang pendidikanmu,Jangan sampai melakukan atau punya keinginan cepat untuk melaksanakan yang namanya perkawinan jikalau dirasa masih belum mapan/blm cukup umur."pungkasnya.
"Salah satu terkait perkawinan yang diatur oleh negara adalah batasan usia. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 16/2019) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan ponpes Darussalam Desa tanak beak, Bhabinkamtibmas Polsek Narmada,serta para asatidz dan para santri ponpes Darussalam.
Dalam kegiatan tersebut pihak pondok pesantren mengucapkan banyak terimakasih, terhusus kepada Bapak Bhabinkamtibmas desa tanak beak dan Kapolsek Narmada pada umumnya, yang telah memberikan materi dan pembinaan serta penyuluhan terhadap seluruh santri pada ponpes Darussalam ini, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman dalam proses belajar mengajar.
“Dalam pemberian materi tersebut seluruh santriwan dan santriwati dapat memahami materi-materi yang telah disampaikan oleh pihak Bhabinkamtibmas desa tanak beak, sehingga Kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif.
Biro NTB: ( Rian01 )