Mataram NTB - jurnalinvestigasimabes.com Kembali dilakukan Penindakan KRYD dalam rangka mencegah berbagai macam tindak pidana di sejumlah tempat hiburan malam (cafe) yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Mataram, Sabtu (13/07/2024).
Kegiatan tersebut sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Mataram khususnya pencegahan eksploitasi anak yang masih sering terjadi di beberapa tempat hiburan malam di wilayah Kota Mataram dengan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai Patner Song (PS).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., sesaat setelah kegiatan berlangsung mengatakan KRYD keseimbangan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Mataram bertujuan untuk meminimalisir tindak pidana eksploitasi anak pada khususnya dan tindak pidana umum lainnya.
“Sasaran utama tindak pidana eksploitasi anak atau tindak pidana perdagangan orang di sejumlah kafe remang-remang di Kota Mataram, “ ungkapnya.
Pada pelaksanaan KRYD, petugas yang memeriksa Identitas pekerja Kafe, surat izin penjualan Minuman beralkohol (Minol) juga menyampaikan himbauan kepada pengelola Kafe agar senantiasa mematuhi segal aturan seperti melengkapi izin penjualan Minol, tidak mempekerjakan anak di bawah umur serta membantu menjaga dan menciptakan situasi Kamtibmas yang Kondusif.
“Dalam KRYD kali ini petugas mengamankan beberapa jenis Minol yang diketahui tanpa disertai izin penjualan dari kafe tersebut, sedangkan untuk pekerja di bawah umur nihil,” jelasnya.
Saya berharap kegiatan keseimbangan KRYD dapat mendorong terciptanya situasi keamanan di tengah masyarakat. Hal ini tentu diharapkan menjadi akar terciptanya Harkamtibmas yang kondusif di wilayah hukum kota Mataram.
“Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya pencegahan dan diharapkan dapat membantu terciptanya situasi kambing hitam yang kondusif,” ungkapnya.
Biro NTB: (Rian01)