Kupang.Jurnalininvestigasimabes.Com , mantan Kades dan bendahara''desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Di duga tersandung Tindak pidana korupsi (Tipikor)Dana Silpa Tahun Anggaran 2023 Sebesar RP.254.086.618.69 selasa 9 juli 2024.
Yang diketahui awak media ini sesuai surat laporan hasil verifikasi DD.ADD dan BHP TA 2023 Tim kecamatan Amarasi Barat Terhadap pengelolah keuangan Desa Tunbaun.Bahwa Telah di temukan dana silpa Dari kegiatan kegiatan yang tidak di realisasikan dengan total dana yang di Gunakan oleh Kades dan bendahara untuk Kepentingan Pribadi Sebesar Rp.254 086.618 69 hingga kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Sesuai Informasi yang dihimpun media ini salah satu masyarakat yang namanya Tidak di sebut.
Mangatakan Ada dana 100 juta Yang di gunakan Oleh bendahara Desa Tunbuan Yones Tameno untuk berfoya Foya. Ungkapnya
Yonas Tameno telah mengakui perbuatannya dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangi langsung oleh Plt. Kepala Desa Tumbuan, Leonardus Dirman.
Dalam surat pernyataan tersebut,Bendahara Yones Tameno berjanji akan mengembalikan uang masyarakat pada tanggal 6 Juni 2024 yang lalu, namun sampai saat ini uang yang diambil dari Dana Desa Sebenar 100 juta tersebut belum dikembalikan.
Surat pernyataan yang ditulis oleh Bendahara Yones Tameno itu pun mengatakan, apabila lewat tanggal yang dijanjikan. Dirinya minta untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Awak media ini sudah berusaha menghubungi pj Kepala desa Tunbaun melalu telfon seluler namun Pj kades tidak merespon hingga berita ini di Turunkan

