JAKARTA, - ||
Terkait Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang - Langsa, mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik di dakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun.
Nur Setiawan Sidik menerima dakwaan tersebut bersama dengan eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Amanna Gappa; Tim Leader Tenaga Ahli PT. Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan; Beneficial Owner dari PT. Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” beber jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/7-2024).
Jaksa mengatakan, perkara ini juga menjerat eks pejabat pembuat komitmen (PPK), Akhmad Afif Setiawan; eks Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Rieki Meidi Yuwana; dan eks PPK, Halim Hartono. Ketiganya, telah lebih dulu menjalani sidang perdana pada Senin (15/7/2024).
Tak hanya tujuh terdakwa, eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Hendy Siswanto; dan eks Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono juga disebut-sebut terlibat dalam perkara ini.
Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa mengungkapkan bahwa telah dilakukan review desain pembangunan jalur KA antara Sigli-Bireun dan Kutablang-Lhokseumawe, Langsa-Besitang yang masih dalam tahap perencanaan. Padahal, belum dilaksanakan kegiatan pra studi kelayakan (preliminitary feasibility study), studi kelayakan (feasibility study) dan belum ada penetapan trase dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Jaksa menyebut, eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara memerintahkan Kelompok Kerja (Pokja) mengerjakan review desain untuk dikerjakan Tim Leader Tenaga Ahli PT. Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan.
Arista Gunawan, kata Jaksa, meminjam PT. Budhi Cakra Konsultan untuk mengikuti tender kegiatan Review Desain Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa dengan memberikan fee 5 persen.
"Hendy Siswanto dan Abdul Kamal tetap melakukan pembayaran 100 persen kepada PT Budhi Cakra Konsultan walaupun Arista Gunawan tidak menyelesaikan pekerjaan. Arista Gunawan memberikan sejumlah uang kepada Dedi Gusman beserta staf Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara sebagai commitment fee atas dimenangkannya perusahaan Arista Gunawan dalam kegiatan review desain,” ungkap Jaksa.
Lebih lanjut Jaksa memaparkan, bahwa eks Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono juga disebut yang memerintahkan Nur Setiawan untuk mengusulkan proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa.
Proyek ini akan dibiayai melalui penerbitan SBSN-PBS TA 2017 ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Padahal, masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi untuk bisa membuat proyek tersebut.
Dugaan korupsi yang dilakukan sejak tahap perencanaan, pelelangan, hingga proses pelaksanaan, disebut jaksa telah memperkaya sejumlah pihak. Diantaranya, yakni;
- Afif diperkaya sebesar Rp 10.596.000.000,
- Nur Setiawan Sidik sebesar Rp 3.500.000.000,
- Amanna Gappa sebesar Rp 3.292.180.000, dan
- Rieki Meidi Yuwana sebesar Rp 1.035.100.000, juga
- Halim Hartono sebesar Rp 28.134.867.600. Kemudian;
- Arista Gunawan dan PT Dardela Yasa Guna sebesar Rp 12.336.333.490,
- Fredy Gondowardojo dan PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp 64.297.135.394,
- Preseyo Boeditjahjono sebesar Rp 1.400.000.000.
Tidak hanya itu, sejumlah korporasi juga turut diperkaya akibat dugaan korupsi ini dengan total keseluruhan sebesar Rp.1.032.496.236.838.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.*(FC-G)*

