Prinsip yang pertama, semua alat bukti yang diajukan pihak lain (penggugat) dapat dibantah atau dilumpuhkan dengan bukti lawan. Alat bukti keterangan saksi dapat dibantah pihak lawan dengan alat bukti yang sama maupun sejenis alat bukti lain. Bahkan akta otentik dapat dibantah dengan bukti lawan.
Hal tersebut sejalan dengan *Putusan MA No. 3360K/Sip/1983 yg menyatakan bahwa*:
"memang benar berdasarkan Pasal 1870 Perdata atau Pasal 314 RGB, nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada akta otentik adalah sempurna (volledig). Akan tetapi hal itu melekat sepanjang tidak ada diajukan bukti lawan (tegenbewijs) oleh pihak lawan."
Oleh karena itu, kesempurnaan tidak bersifat menentukan (beslissed) atau memaksa (dwingend). Kesempurnaan dapat dilumpuhkan dengan bukti lawan (tegenbewijs).
Jakarta, 17 Juli 2024
https://sigmalf.com/

