Di duga adanya pemalsuan tanda tangan. Warga Desa sejagung Buat Laporan Polisi







Bayuasin-||

Jurnalinvestigasimabes.com selasa 13 agustus 2024.Pelyanto warga dusun IV sinar baru Rt 03 Rw 04 rantau bayus kecamatan banyuasin.bersama warga serta didampingi Darmendra selaku ketua BPD desa sejagung kec.rantau bayur.

Mendatangi polres banyuasin untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 yang terjadi di jln. Dusun 1 sejagung.kec.rantau bayur.kab.banyuasin pada senin tgl 17 juni 2024.dengan terlapor atas nama Sobri Efendi.


Menurut keterangan pelapor pada senin 17 juni 2024 telah terjadi tindak pidana pemalsuan yang dilakukan terlapor atas nama Pelyanto terhadap korban dengan cara terlapor memalsukan tanda tangan untuk membuat laporan ke kejari banyuasin.

Akibat kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke polres banyuasin dengan laporan polisi.LP/B/287/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMSEL.



Kepada awak media Darmendra mejelaskan masyarakat yang tidak terimah merasa dirugikan tanda tangan nya dipalsukan dan meminta untuk didampingi oleh perangkat desa untuk melaporkan tindakan tersebut ke polisi.agar segera usut dan ditindak lanjuti setuntas tuntas nya.


"menurut bukti2 yang kongkret ada 12 warga yang tanda tangan nya dipalsukan.kemungkinan masih ada warga warga yang lain lagi."pungkas Darmendra.

( WAKA & LS )

Lebih baru Lebih lama