Penggeledahan Perkara Dugaan Tipikor Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan*










SUMSEL, - ||

Pada hari Selasa (13/8-2024), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan sehubungan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024. 


Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, telah menaikkan status Penyelidikan ke tahap Penyidikan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 Tanggal  29 Juli 2024. 


Selain itu, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terhadap:

1. Kantor ATR/BPN Kota Palembang yang beralamat di Jl. Kapten A. Rivai Kota Palembang;

2. Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jl. Merdeka  Kota Palembang;


Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang. 


"Kegiatan penggeledahan di dua tempat tersebut Alhamdulillah berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," pungkas Kasipenkum Kejati Sumsel.

(FC-Goest)

Lebih baru Lebih lama